Pusat Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya
P4S “Kampoeng Agribisnis”
Latar belakang
Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia. Sektor pertanian (perkebunan) yang berperan penting dalam pembangunan nasional memerlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dalam melaksanakan usahanya. Dengan demikian pelaku pembangunan pertanian (perkebunan) mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan berperan serta dalam melestarikan lingkungan usahanya sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penyuluhan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan pertanian, khususnya dalam pengembangan kualitas pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, effisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya. Sebagai kegiatan pendidikan, penyuluhan pertanian adalah upaya untuk membantu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif bagi pelaku utama dan keluarganya, serta pelaku usaha.
Salah satu metoda pengembangan kapasitas pelaku utama dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dikelola oleh pelaku utama itu sendiri (P4S Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya). Metode ini menitikberatkan pada pengembangan kapasitas manajerial, kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama dalam pengelolaaan kegiatan penyuluhan pertanian.
Dalam metode P4S ini pelaku utama dan pelaku usaha mengidentifkasi permasalahan dan potensi yang ada pada diri, usaha dan wilayahnya, merencanakan kegiatan belajarnya sesuai dengan kebutuhan mereka secara partisipatif dalam rangka meningkatkan produktivitas usahanya guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
Program Pemberdayaan Petani melalui P4S Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya merupakan program yang memfasilitasi kegiatan penyuluhan pertanian yang dikelola oleh petani. Melalui kegiatan ini petani difasilitasi untuk merencanakan dan mengelola sendiri kebutuhan belajarnya, sehingga proses pembelajaran berlangsung lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pelaku utama.
P4S “Kampoeng Agribisnis” akan dilaksanakan di Gapoktan Banyu Metu Sejahtera Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis. Kegiatan pembelajaran yang akan difasilitasi P4S “Kampoeng Agribisnis” dimulai di tingkat Desa, pembelajaran di tingkat desa dimulai dari kajian desa secara partisipatif sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan usaha dan kegiatan belajar yang dilaksanakan dengan difasilitasi oleh penyuluh swadaya yang dipilih dari dan oleh pelaku utama dan pelaku usaha setempat secara demokratis.
Keberhasilan pelaksanaan P4S “Kampoeng Agribisnis” di tingkat desa akan diperluas ke tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
Tujuan
Tujuan umum pelaksanaan P4S “Kampoeng Agribisnis” adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian dari, oleh dan untuk pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usahanya secara optimal dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga pelaku utama secara berkelanjutan. Tujuan khusus pelaksanaan P4S “Kampoeng Agribisnis” adalah meningkatkan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha dalam :
a. Meng¬identifikasi potensi yang dimilikinya, masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan usahanya dan alternatif-alternatif pemecahannya;
b. Memilih usaha yang paling menguntungkan serta mengidentifikasi kebutuhan informasi, teknologi dan sarana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan;
c. Membangun keswadayaan, keswadanaan dan ke¬pemimpinan pelaku utama dalam penyelenggaraan penyuluh¬an pertanian dengan memperhatikan kesetaraan gender;
d. Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan penyuluh swadaya dan organisasi petani (kelompoktani / gapoktan / asosiasi, Koperasi, dll) untuk menjamin keberlanjutan penyuluhan dari, oleh, dan untuk pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan sistem agribisnis;
e. Menciptakan lingkungan yang mendorong lahirnya fasilitas pembelajaran bagi pelaku utama dan organisasi petani (kelompoktani/gapoktan/aso
f. Mengembangkan jejaring kerja dengan sumber-sumber informasi teknologi, pemasaran, permodalan dalam rangka pengembangan usahanya;
g. Mengembangkan kemitraan usaha dengan pihak lain;
h. Memperluas dan mengembangkan usaha kelompoktani/gapoktan/ asosiasi sehingga mencapai skala usaha yang efisien dalam rangka meningkatkan posisi tawar pelaku utama dan pelaku usaha.
Peserta
Peserta P4S “Kampoeng Agribisnis” adalah pelaku utama dan pelaku usaha, baik yang telah bergabung maupun yang belum bergabung dalam kelompoktani / gapoktan / asosiasi / Koperasi di tingkat Desa / Kecamatan / Kabupaten / Provinsi (laki-laki dan perempuan, termasuk kelompok masyarakat yang terpinggirkan) yang memiliki usahatani dan bermaksud untuk mengembangkan usahanya menjadi usaha agribisnis yang lebih produktif, dinamis dan berdaya saing tinggi. Disamping itu, yang bersangkutan memiliki keinginan belajar yang tinggi dan bersedia untuk menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan yang diperolehnya kepada anggota poktan/gapoktan/asosiasi/k
Ciri-Ciri dan Prinsip Dasar P4S “Kampoeng Agribisnis”
Ciri-Ciri Proses Pembelajaran
a. Kegiatan diajukan berdasarkan pada kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan), dan disepakati dalam rembugtani di tingkat desa/ forum organisasi petani di desa/kecamatan/kabupaten/p
b. Proses pembelajaran difasilitasi oleh penyuluh swadaya / Fasilitator Daerah (FASDA) yang berasal dari kalangan pelaku utama dan pelaku usaha;
c. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan pengalaman dan atau penemuan yang diperoleh sambil bekerja ( learning by doing dan discovery learning );
d. Materi, metoda dan waktu pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) dan peran yang dimainkan oleh masing-masing dalam kegiatan usahanya;
e. Proses belajar menggunakan teknik partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk mereka yang termasuk kelompok terpinggirkan ( disadvantaged group ), yaitu keluarga miskin dan kaum perempuan.
Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan P4S “Kampoeng Agribisnis”
a. Partisipatif : kegiatan penyuluhan pertanian harus melibatkan pelaku utama dan pelaku usaha untuk berperan secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian, termasuk kelompok terpinggirkan (disadvantaged groups) yaitu keluarga miskin dan perempuan. Partisipasi akan berkembang dalam berbagai cara sesuai keadaan spesifik lokasi, dan pelibatan sejak proses perencanaan akan menumbuhkan perasaan memiliki dan jaminan keberlanjutan program;
b. Demokratis : setiap keputusan dibuat melalui musyawarah atau kesepakatan sebagian besar pelaku utama dan pelaku usaha untuk menjamin dukungan yang berkelanjutan dan rasa memiliki dari masyarakat. Seluruh kegiatan P4S, dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi dilaksanakan dengan prinsip “dari petani ke petani dan untuk petani”;
c. Desentralisasi : kegiatan penyuluhan pertanian direncanakan dan dilaksanakan berdasar¬kan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan, untuk memperbaiki dan mengembangkan usaha taninya dan meningkatkan rasa memiliki terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil dari kegiatan penyuluhan;
d. Keterbukaan : manajemen dan administrasi peng¬gunaan dana P4S harus diketahui dan diumumkan ke masyarakat baik di tingkat desa, kabupaten dan provinsi;
e. Akuntabilitas : pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana untuk penyuluhan pertanian harus dilaporkan dan dipertanggung ¬jawabkan kepada seluruh anggota organisasi petani yang terlibat;
f. Sensitif Gender : kegiatan penyuluhan pertanian ditetapkan dalam rembugtani yang dihadiri oleh pelaku utama dan pelaku usaha, baik laki-laki maupun perempuan termasuk mereka berasal dari kelompok yang terpinggirkan. Kegiatan penyuluhan pertanian ini memberi manfaat kepada pelaku utama dan pelaku usaha, baik laki-laki maupun perempuan secara proporsional dan tepat sasaran;
g. Kemandirian : pelaku utama dan pelaku usaha, keluarga dan masyarakat tani, serta seluruh anggota organisasi petani (laki-laki dan perempuan) memiliki kesempatan dan kemampu¬an untuk mengembangkan usahatani yang menguntungkan dan berkelanjutan tanpa harus bergantung kepada pemerintah.
Ruang Lingkup dan Materi
Ruang lingkup kegiatan P4S “Kampoeng Agribisnis :
a. Kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kemampuan / SDM pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengelola kegiatan penyuluhan yang dan berkelanjutan;
b. Substansi / Materi belajar P4S “Kampoeng Agribisnis” meliputi materi teknis budidaya, panen, pasca panen, pengolahan hasil, dan pemasaran komoditas pertanian, peternakan dan perikanan yang membawa inovasi strategis dan spesifik lokasi untuk meningkatkan pendapatan pelaku utama dan pelaku usaha, disamping materi yang bersifat meningkatkan keterampilan manajemen dan kepemimpinan;
c. Substansi/materi belajar P4S “Kampoeng Agribisnis” bersifat lebih spesifik guna memenuhi spesifikasi produk berbasis pada permintaan pasar, sehingga memiliki nilai jual yang tinggi, termasuk manajemen berbasis mutu.
Metode pelaksanaan P4S “Kampoeng Agribisnis” disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain : pelatihan, penyediaan tenaga teknis/narasumber, studi banding, temu teknologi, demplot, demfarm (termasuk demonstrasi cara dan hasil, serta hari lapang petani), magang, sekolah lapangan petani, pengembangan media petani dan penyebarluasannya, temu usaha, lokakarya lapangan, temu karya, temu lapang, pengembangan jejaring kemitraan usaha dan informasi, dokumentasi kegiatan petani, monitoring dan evaluasi partisipatif.
Alokasi Penggunaan Dana P4S“Kampoeng Agribisnis” hanya digunakan untuk membiayai:
a. Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian yang dikelola oleh poktan/gapoktan atau asosiasi pelaku usaha di tingkat Desa yang bersifat strategis sesuai dengan ruang lingkup dan materi P4S “Kampoeng Agribisnis”;
b. Konstruksi/Perbaikan sarana belajar dan atau pengadaan peralatan yang diperlukan untuk mendukung efektivitas proses pembelajaran sesuai dengan metode pembelajaran yang diusulkan dalam proposal P4S “Kampoeng Agribisnis”. Besarnya dana yang diperlukan untuk pengadaan kontruksi atau peralatan tersebut tidak boleh melebihi 25% dari total dana yang diajukan dalam proposal. Apabila dana yang diperlukan lebih dari 25%, maka kekurangannya harus disediakan oleh poktan/gapoktan atau asosiasi yang bersangkutan. Kontribusi dana tersebut harus dicantumkan dalam proposal P4S “Kampoeng Agribisnis”;
c. Paling sedikit 20% dari total dana P4S “Kampoeng Agribisnis” diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dan memberi manfaat bagi pelaku utama perempuan.
Kegiatan yang tidak boleh dibiayai P4S “Kampoeng Agribisnis”, adalah sebagai berikut :
a. Pembelian Pestisida Kimia yang penggunaannya dilarang pemerintah, FAO, dan WHO (Badan Kesehatan Dunia);
b. Gaji/upah/honorarium bulanan/mingguan/harian bagi penyuluh/petugas berstatus PNS;
c. Pembelian sarana produksi untuk usaha;
d. Modal usaha;
e. Kegiatan yang terkait dengan P4S “Kampoeng Agribisnis” dan tidak dibiayai dari dana P4S, antara lain: Pelaksanaan PRA; Penyusunan rencana kegiatan kelompok (RDK/RDKK); Penyusunan programa pelatihan dan penyuluhan; serta penyelenggaraan forum Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini dibiayai dari sumber lain, yaitu dari swadaya masyarakat, APBN dan APBD.
Indikator Pelaksanaan dan Keberhasilan P4S “Kampoeng Agribisnis”
a. Kegiatan
o Kepuasan anggota organisasi petani atas metode dan proses pembelajaran perencanaan pelatihan dan penyuluhan partisipatif.
o Kepuasan anggota organisasi petani atas metode dan proses belajar untuk meningkatkan kemampuan dalam pengembangan agribisnis.
o Kepuasan petani atas pelayanan kelembagaan Pelatihan dan penyuluhan P4S “Kampoeng Agribisnis”.
b. Hasil
o Proposal yang diajukan oleh organisasi petani sesuai dengan programa pelatihan dan penyuluhan P4S “Kampoeng Agribisnis” yang mengakomodasikan kepentingan organisasi petani yang ada di wilayahnya termasuk proposal khusus untuk perempuan dan keluarga miskin.
o Jumlah organisasi petani/asosiasi/korporasi baru yang berfungsi dengan baik.
o Jumlah organisasi petani/asosiasi/korporasi yang mampu mengembangkan jaringan agribisnis yang lebih luas.
o Persentase wanita dan pemuda yang ber¬partisipasi dalam kegiatan organisasi petani di setiap wilayah.
o Jumlah dan jenis pembelajaran partisipatif petani yang dilaksanakan organisasi di wilayahnya.
c. Dampak
o Penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, ramah lingkungan dan Iebih menguntungkan.
o Peningkatan produktivitas komoditi unggulan dan diversifikasi usaha (horisontal dan vertikal).
o Peningkatan jaringan kemitraan antar organisasi petani/asosiasi/korporasi.
o Peningkatan pendapatan keluarga.
Materi Pelatihan di P4S “Kampoeng Agribisnis” :
1. Teknik Budidaya SI-KEPIS (Sistem Integrasi Kakao Kelapa Kambing Entog Padi Itik Sapi)
Kelas Perorangan / Kelompok
1. Teknik Budidaya Kakao
2. Teknik Budidaya Kelapa
3. Teknik Budidaya Kambing
4. Teknik Budiidaya Entog
5. Teknik Budidaya Padi
6. Teknik Budidaya Itik
7. Teknik Budidaya Sapi.
2. Pemberdayaan Kelembagaan Petani Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE)
Kelas Kelompoktani / Gapoktan
1. DINAMIKA KELOMPOK
2. PENGUATAN KELEMBAGAAN KELOMPOK
3. PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAN USAHA KELOMPOK
GAPOKTAN BANYU METU SEJAHTERA
KECAMATAN PADAHERANG KABUPATEN CIAMIS
P4S “KAMPOENG AGRIBISNIS”
1. Organisasi dan Pengelolaan P4S ”KAMPOENG AGRIBISNIS”
a. Rembugtani Gapoktan Banyu Metu Sejahtera adperempuan termasuk keluarga miskin) yang dipilih secara demokratis oleh anggotanya. Rembug tani Gapoktan bertugas untuk :
- Memilih pengurus pengelola P4S ”KAMPOENG AGRIBISNIS”.
- Menyusun prioritas kegiatan Pelatihan P4S ”KAMPOENG AGRIBISNIS”
- Memonitor pelaksanaan Pelatihan P4S ”KAMPOENG AGRIBISNIS”.
Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS :
Untuk mengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS di Gapoktan Banyu Metu Sejahtera, perlu dibentuk unit yang akan mengelola kegiatan Pelatihan Swadaya yang pengurusnya dipilih secara demokratis oleh Rembugtani Gapoktan Banyu Metu Sejahtera.
Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS bertanggung jawab untuk :
Melaksanakan Kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS, baik teknis maupun administratif;
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS melalui penyediaan informasi tentang penggunaan dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS kepada masyarakat (bebas dari korupsi);
Menjamin tersedianya peluang yang sama untuk keikutsertaan seluruh komponen masyarakat dan petani dalam pemanfaatan dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS (bebas dari nepotisme dan kolusi);
Menjamin keberlanjutan dan penyebarluasan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
Membuat pembukuan terhadap penerimaan/pengeluaran dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
Membuat laporan teknis kegiatan dan keuangan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
Pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pelatih (Fasilitator) Swadaya.
Persyaratan Pengurus harus memiliki kriteria sebagai berikut :
Jujur, berwawasan luas tentang organisasi kelembagaan petani dan agribisnis
Berdedikasi untuk mengelola kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS
Tidak mempunyai tunggakan dengan pihak lain
Memiliki kemampuan untuk membantu proses pembelajaran petani dalam mengembangkan usahanya.
Adapun tugas dari masing-masing pengurus adalah sebagai berikut :
- Ketua: bertanggungjawab pada aspek-aspek Pelatihan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS baik teknis maupun administrasi.
Sekretaris: bertanggungjawab untuk memonitor dan mencatat pelaksanaan kegiatan Pelatihan di P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
Bendahara: bertanggungjawab secara administratif atas penerimaan/pengeluaran dana dan masalah keuangan Iainnya sesuai dengan dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
Pelatih (Fasilitator) Swadaya : dipilih dari petani yang telah dilatih dalam metodologi fasilitasi, seperti petani pemandu PHT, Fasilitator Daerah (FASDA I, II dan III). Jika tidak ada petani yang memenuhi syarat, masyarakat memilih petani yang memiliki kemampuan untuk memfasilitasi pembelajaran petani seperti mereka yang terlatih dalam perencanaan partisipatif dan metodologi fasilitasi. Pelatih (Fasilitator) Swadaya bertanggungjawab untuk merencanakan dan memandu proses dan kegiatan pembelajaran di P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
b. Tim Fasilitator Swadaya (TFS)
Tim Fasilitator Swadaya (TFS) berpusat di P4S KAMPOENG AGRIBISNIS yang dibentuk oleh Gapoktan Banyu Metu Sejahtera atas persetujuan Camat atau Kepala BP3K dan dikoordinir oleh koordinator Penyuluh;
Anggota Tim Fasilitator Swadaya (TFS) terdiri dari para penyuluh pertanian Swadaya yang tersedia di kecamatan, dengan anggota masyarakat yang memiliki keahlian teknis dan mampu memandu kegiatan penyuluhan yang diperlukan para pelaku utama;
Tim Fasilitator Swadaya (TFS) bertanggungjawab untuk :
Membantu Pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor serta melakukan evaluasi kegiatan Pelatihan Pertanian;
Mengembangkan kemitraan diantara pelaku utama dan pelaku usaha dibidang hasil produksi pertanian, teknologi, proses dan pemasaran.
Tugas anggota Tim Fasilitator Swadaya (TFS) secara terperinci adalah sebagai berikut:
Membantu Rembugtani Gapoktan Banyu Metu Sejahtera membentuk Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
Membantu penyuluh swadaya dalam memandu PRA di Gapoktan Banyu Metu Sejahtera, mencatat masalah-masalah potensial dan alternatif pemecahan masalah tersebut;
Membantu penyuluh swadaya dalam pembelajaran penyusunan rencana kegiatan kelompok, dan programa penyuluhan berdasarkan hasil PRA;
Mempersiapkan rencana/programa Pelatihan Gapoktan Banyu Metu Sejahtera berdasarkan kebutuhan petani yang tercantum dalam programa Pelatihan;
Membantu penyuluh swadaya dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan dan Pelatihan dengan menggunakan metoda penyuluhan partisipatif dan belajar melalui penemuan;
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan Pelatihan di Gapoktan Banyu Metu Sejahtera secara partisipatif dan mempersiapkan laporan bulanan untuk diserahkan ke BP3K Kecamatan Padaherang dan BP4K Kabupaten Ciamis.
Melaksanakan pertemuan koordinasi P4S KAMPOENG AGRIBISNIS di tingkat kecamatan setiap bulan yang dihadiri Pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
Mengadakan pelatihan untuk penyuluh swadaya;
Menilai kemajuan/kinerja Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dalam pelaksanaan kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS yang sudah atau sedang berjalan.
c. Peran P4S KAMPOENG AGRIBISNIS Tingkat Kabupaten
P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dapat bermitra dan bekerjasama untuk mengadakan pelatihan-pelatihan dengan Dinas lingkup Pertanian, Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten dan dinas terkait Iainnya (Perdagangan, Pekerjaan Umum, Koperasi, dll), Bappeda, Bappedalda, DPRD, Universitas, Pusat Pelatihan Pertanian, BPTP, Lembaga Keuangan, para pakar penyuluhan baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sektor swasta yang berhubungan dengan pertanian, serta organisasi petani..
Ruang lingkup tugas dari P4S KAMPOENG AGRIBISNIS mencakup :
(i). Mengidentifikasi dan mengevaluasi prioritas pembangunan pertanian di kabupaten melalui berbagai konsultasi dan pertemuan.
(ii). Koordinasi dalam penyusunan rencana penyuluhan dan Pelatihan kabupaten untuk mendukung pembangunan pertanian dan pemberdayaan petani beserta keluarganya (laki-laki dan perempuan);
(iii). Kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan sebagai upaya pemberdayaan petani beserta keluarganya (laki-laki dan perempuan);
(v). Koordinasi dengan Unit Pelaksana Penyuluhan Kabupaten dan Pusat dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan prioritas penyuluhan dan Pelatihan tingkat kabupaten dan kebijakan penyuluhan tingkat nasional;
(vi). Koordinasi dengan Komisi Penyuluhan Kabupaten dan Provinsi dalam penyusunan prioritas program penyuluhan dan pelatihan di tingkat kabupaten dan provinsi, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan penyuluhan di tingkat kabupaten dan provinsi;
(vii). Monitoring dan evaluasi pelaksanaan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS serta dampaknya pada pemberdayaan petani dan pembangunan pertanian di desa dan kabupaten;
(viii). Melakukan perencanaan, pelayanan administrasi keuangan, pelayanan pengadaan barang dan jasa;
(ix). Melaksanakan kegiatan pemberdayaan petani, penyuluh dan Pelatihan dalam rangka peningkatan pendapatan petani;
(x). Melaksanakan penguatan kelembagaan petani, penyuluhan dan Pelatihan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada petani;
2. Siklus dan Tahapan Pengelolaan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS
Keseluruhan langkah-langkah pokok dalam perencanaan dan pelaksanaan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dalam satu tahun /musim dapat dibagi dalam empat tahap yang terdiri dari Langkah berikut :
Tahap 1 : Persiapan Mencakup kegiatan :
(a) Sosialisasi konsepsi P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
(b) Pembentukan Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dan pengurusnya;
(c) Pemilihan Penyuluh Swadaya;
(d) Pembentukan Tim Fasilitator Swadaya
Tahap 2 : Perencanaan Mencakup kegiatan berikut:
(a) Pelaksanaan PRA ;
(b) Penyusunan rencana kegiatan kelompok (RDK/RDKK) ;
(c) Penyusunan Programa Penyuluhan dan Pelatihan;
(d) Penetapan prioritas kegiatan;
Tahap 3 : Pelaksanaan kegiatan Tahap 2 : Perencanaan Mencakup kegiatan berikut:
(a) Pelaksanaan PRA ;
(b) Penyusunan rencana di lakukan langsung oleh kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan dan jadwal yang telah disepakati bersama.
Disamping itu, Pengurus Unit Pengelola Tahap 2 : Perencanaan Mencakup kegiatan berikut:
(a) Pelaksanaan PRA ;
(b) Penyusunan rencana diharuskan menyusun laporan kegiatan dan hasilnya serta keuangan termasuk penerimaan, penggunaan dan pembukuan dana untuk dilaporkan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Tahap 4 : Monitoring dan Evaluasi Mencakup:
(a) Pemantauan terhadap proses pelaksanaan kegiatan Tahap 2 : Perencanaan Mencakup kegiatan berikut:
(a) Pelaksanaan PRA ;
(b) Penyusunan rencana dan hasil kegiatan belajar secara partisipatif;
(b) Pemantauan terhadap pelaksanaan rencana tindak lanjut peserta setelah selesai mengikuti P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dan identifikasi masalah yang dihadapi;
(c) Evaluasi dampak P4S KAMPOENG AGRIBISNIS terhadap peningkatan produktivitas dan pendapatan peserta dan masyarakat; dan
(c) Pengusulan rekomendasi untuk siklus kegiatan berikutnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk oleh Rembugtani Gapoktan Banyu Metu Sejahtera, serta melaporkan hasilnya ke anggota.
TAHAP I : PERSIAPAN
a. Memperkenalkan konsepsi P4S KAMPOENG AGRIBISNIS kepada masyarakat yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator Swadaya.
b. Pemilihan Pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS di Gapoktan Banyu Metu Sejahtera
Persyaratan pengurus harus memiliki karakter sebagai berikut :
Jujur, berwawasan luas tentang organisasi kelembagaan petani dan agribisnis
Berdedikasi untuk mengelola kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS
Tidak mempunyai tunggakan dengan pihak lain
Memiliki kemampuan untuk membantu proses pembelajaran petani dalam mengembangkan usahanya
Tata cara pemilihan pengurus :
(1) Ketua Gapoktan Banyu Metu Sejahtera mengundang pengurus kelompoktani dan 2 orang perwakilan dari masing-masing kelompok (laki-laki dan perempuan termasuk keluarga miskin) serta wakil dari setiap dusun yang belum memiliki kelompoktani yang terdiri laki-laki dan perempuan untuk hadir dalam pemilihan pengurus.
(2) Ketua Gapoktan Banyu Metu Sejahtera beserta Tim Fasilitator Swadaya menjelaskan :
(i) Tujuan dan pelaksanaan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
(ii) Perlunya membentuk Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS. Kemudian memfasilitasi pemilihan pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara untuk mengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
(iii) Perlunya memilih penyuluh swadaya yang terdiri dari laki-laki dan perempuan (minimal 2 orang) untuk memandu kegiatan pembelajaran di P4S KAMPOENG AGRIBISNIS;
(3) Calon-calon pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS diusulkan oleh Rembugtani Gapoktan Banyu Metu Sejahtera;
(4) Pemilihan pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dilakukan secara demokratik dan terbuka untuk seluruh anggota dengan memperhatikan kesetaraan gender;
(5) Proses dan hasil pemilihan pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dituangkan pada dokumen yang disebut Berita Acara Pemilihan Pengurus sebagai pertanggung jawaban panitia kepada masyarakat.
c. Pemilihan Tim Fasilitator dan Penyuluh Swadaya.
Fasilitator dan Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahataninya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi pelatih dan penyuluh, yaitu bersedia bekerja secara sukarela untuk membimbing petani lainnya yang membutuhkan dalam kegiatan pembelajaran.
Dipilih dari pelaku utama yang telah memperoleh pelatihan dan pengalaman dalam metode kepemanduan partisipatif (contoh : petani pemandu Pengendalian Hama Terpadu (PHT, Fasilitator Daerah FASDA)). Jika tidak ada petani yang memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat mengidentifikasi dan mencalonkan pelaku utama yang memiliki kemampuan memfasilitasi pembelajaran dan perencanaan partisipatif.
Pemilihan Fasilitator dan Penyuluh Swadaya dilakukan secara demokratik, dengan jumlah minimal 2 (dua) orang tiap kelompoktani yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Fasilitator dan Penyuluh Swadaya bertanggungjawab untuk merencanakan dan memandu proses dan kegiatan pelatihan dan penyuluhan petani di P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
d. Pelatihan untuk Fasilitator dan Penyuluh Swadaya dan Pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pelatihan dan penyuluh swadaya dan pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS, Fasilitator dan Penyuluh Swadaya dan pengurus yang telah dipilih perlu dilatih oleh Tim Fasilitator Kabupaten yang sebelumnya telah dilatih :
Fasilitator dan Penyuluh Swadaya perlu dilatih tentang metodologi Pelatihan dan penyuluhan, yang meliputi metodologi untuk memfasilitasi para petani melaksanakan PRA, perencanaan usaha dan kegiatan petani, pelatihan petani, produksi media petani, studi petani, dIl.
Pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS perlu dilatih tentang pengelolaan dana dan kegiatan Pelatihan dan penyuluhan di P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
TAHAP II : PERENCANAAN
Setelah terbentuknya Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dan terlatihnya Tim Fasilitator dan Penyuluh Swadaya, langkah selanjutnya adalah memfasilitasi penyusunan programa pelatihan dan penyuluhan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS yang mencakup kegiatan-kegiatan yang berurutan seperti berikut :
a. Dengan difasilitasi oleh Tim Fasilitator dan Penyuluh Swadaya (Penyuluh PNS, Swasta, motivator LSM dan penyuluh swadaya/fasilitator/petani
Sumberdaya alam seperti lahan usaha tani, hutan, sungai, mata air, dll.
Sumberdaya buatan seperti bendungan, jalan, pabrik pengolahan hasil, dsb.
Kelembagaan sosial seperti struktur sosial masyarakat, lembaga pendidikan, agama, golongan masyarakat berdasarkan pendapatan, dll
Kelembagaan ekonomi seperti pasar, bank, koperasi, transportasi, dsb
Pengetahuan dan teknologi serta jenis usaha yang dimiliki oleh sebagian masyarakat/keluarga
b. Data dari hasil PRA, seperti kalender musiman, pasar, transportasi, aktivitas harian, analisis gender, dsb, digunakan sebagai bahan penyusunan RDK/RDKK
c. Untuk menyusun RDK/RDKK, masing-masing anggota kelompoktani dikelompokkan menurut jenis/bidang usahanya, kemudian dikelompokan menurut jenis kebutuhan sarana usahatani dan kegiatan belajar. Berdasarkan pengelompokan kebutuhan yang sama, disusunlah Rencana Definitif Kelompok (RDK) yang memuat :
- Kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan anggota kelompoktani, tetapi tidak bisa diperoleh melalui upaya perorangan.
- Kegiatan yang lebih efektif dan efisien bila dilaksanakan berkelompok dibandingkan dengan perorangan, umpamanya pengendalian hama tikus di sawah. Berdasarkan RDK, masing-masing kelompok mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, informasi dan teknologi (untuk laki-laki dan perempuan) supaya dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam RDK. Kebutuhan sarana usahatani (produksi) disusun dalam RDKK yang memuat jenis, jumlah, modal, sumber dana, waktu pengadaan dan lain-lain.
d. Pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS, Tim Fasilitator dan penyuluh swadaya (fasilitator desa/petani pemandu/FASDA), dan anggota rembugtani Gapoktan Banyu Metu Sejahtera, membahas dan menyusun prioritas kegiatan dalam RDK yang berkaitan dengan kebutuhan pelatihan dan penyuluhan.
e. Kegiatan-kegiatan pelatihan dan penyuluhan yang disepakati untuk dilaksanakan disusun dalam Programa Pelatihan dan Penyuluhan Kelompoktani. Kesepakatan-kesépakatan dalam menetapkan kegiatan pelatihan dan penyuluhan yang direncanakan untuk dilaksanakan agar didasarkan pada:
• Jumlah anggota kelompoktani yang memerlukan kegiatan pembelajaran ilmu dan keterampilan tertentu;
• Dampak langsung yang diberikan pada pengembangan usaha anggota kelompoktani (laki-laki dan perempuan) secara keberlanjutan dan pengelolaan sumberdaya pertanian;
• Manfaatnya untuk meningkatkan kemampuan berpikir, berhubungan dengan anggota masyarakat lain (laki-laki dan perempuan) dan keterampilan teknik;
• Manfaatnya untuk memecahkan masalah khusus kelompok terutama masalah yang telah lama belum terpecahkan;
• Potensi kegiatan dalam menghasilkan kemandirian petani.
f. Rumusan programa pelatihan dan penyuluhan menjadi bahan untuk diusulkan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai bagian dari perencanaan pembangunan desa. Kegiatan-kegiatan dalam programa pelatihan dan penyuluhan desa merupakan kegiatan yang dapat dibiayai melalui:
(a) Dana dari masyarakat (swadana);
(b) Dana APBD;
(c) Dana dari sumber swasta (kemitraan); dan
(d) Dana pembangunan lainnya yang tersedia untuk masyarakat.
(F). Penyusunan prioritas kegiatan pelatihan dan penyuluhan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS. Setelah programa pelatihan dan penyuluhan disepakati, pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS mengundang anggota Rembugtani Gapoktan, fasilitator dan penyuluh swadaya, untuk menghadiri pertemuan menyusun prioritas kegiatan pelatihan dan penyuluhan secara partisipatif untuk memperoleh dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS. Penentuan prioritas kegiatan pelatihan dan penyuluhan yang akan diusulkan untuk didanai P4S KAMPOENG AGRIBISNIS supaya dikaitkan dengan upaya untuk meningkatkan pendapatan petani melalui perbaikan kualitas dan produktivitas yang diusahakannya, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
Ketersediaan inovasi untuk meningkatkan produktivitas komoditas unggulan desa yang masih berada di bawah rata-rata kabupaten;
Kelayakan inovasi tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan sosial untuk menjamin keberlanjutannya;
Dampak penerapan inovasi tersebut dalam pengembangan usaha agribisnis dan pengelolaan sumberdaya pertanian yang berkelanjutan;
Manfaatnya bagi peningkatan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) dalam pengembangan usahanya, sesuai dengan peran masing-masing;
Manfaatnya untuk memecahkan masalah di desa atau untuk merespon potensi/peluang pasar yang ada. Setelah menetapkan urutan prioritas, pertemuan menyetujui kegiatan yang akan diusulkan untuk mendapatkan dana P4S ”KAMPOENG AGRIBISNIS” yang diajukan secara bertahap dengan memprioritaskan kegiatan-kegiatan mendesak
TAHAP III: PENYUSUNAN PROPOSAL
Setelah menetapkan prioritas kegiatan yang akan diusulkan ke P4S KAMPOENG AGRIBISNIS, Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS menugaskan kelompok tani yang mengusulkan kegiatan menyusun proposal, dengan cara sebagai berikut :
a. Setiap kegiatan yang diusulkan dalam proposal harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
Apa nama kegiatan tersebut yang jelas?
Apa maksud/tujuan yang jelas?
Mengapa/alasan kegiatan tersebut diperlukan?
Dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan ?
Kapan kegiatan tersebut akan dilaksanakan?
Siapa peserta kegiatan tersebut?
Siapa yang akan memandu kegiatan tersebut?
Siapa yang mengelola dana untuk kegiatan tersebut?
Siapa yang bersedia memberikan dana/sarana diluar dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS ?
Siapa/instansi mana yang akan diminta bantuan tekniknya?
Bagaimana kegiatan itu dilaksanakan?
Pekerjaan-pekerjaan apa yang harus dilaksanakan?
Bagaimana caranya dan siapa-siapa yang akan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tersebut?
Apa yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut?
Apakah sudah ada pedoman/petunjuk lapangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut?
Bagaimana jadwal pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut?
Bagaimana mengukur keberhasilan kegiatan tersebut? Apa indikatornya? Siapa yang memonitornya?
Bila mengusulkan pembelian peralatan dan atau sarana/infrastruktur, harus mendukung untuk efektifitas proses pembelajaran yang diusulkan, serta perlu dijelaskan keberlanjutan penggunaan dan pemeliharaan setelah selesai proses pembelajaran
Berapa kebutuhan biaya untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ?
Berapa biaya dari P4S KAMPOENG AGRIBISNIS, petani dan sumber lainnya?
b. Dalam menyusun anggaran, anggota harus setuju dengan satuan harga dan sumber dana untuk tiap unsur kegiatan, apakah akan dibiayai oleh dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS atau dana lain. Misalnya, makanan kecil selama pertemuan kelompok tani disediakan petani, bahan-bahan belajar disediakan melalui dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
c. Dalam memilih kegiatan yang akan diusulkan untuk dibiayai dengan dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS, agar memperhatikan daftar kegiatan-kegiatan yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai dengan dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS
d. Dalam proposal harus dijelaskan hasil yang akan diperoleh dari kegiatan belajar, serta rencana pemanfaatannya. Misalnya : hasil kegiatan pelatihan budidaya cabe, hasil panennya akan dimanfaatkan untuk dijual. Uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membiayai kegiatan belajar/ penyuluhan lainnya yang diperlukan oleh pelaku utama dalam mengembangkan usahanya.
e. Sebelum disampaikan kepada Tim Verifikasi P4S KAMPOENG AGRIBISNIS, proposal yang disusun oleh tiap-tiap kelompoktani harus dikaji kelayakannya oleh rembugtani gapoktan serta dihadiri paling sedikit 2 orang anggota Tim Fasilitator dan Penyuluh Swadaya yang ditunjuk oleh koordinator Tim Fasilitator dan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
Pengkajian ini meliputi hal-hal berikut ini :
Adanya programa pelatihan dan penyuluhan kelompok sebagai dasar dalam menetapkan kegiatan yang akan diusulkan dalam proposal.
Kelayakan kegiatan yang diajukan sesuai dengan prioritas kebutuhan berdasarkan hasil PRA, kebutuhan keluarga, kelompok dan masyarakat (laki-laki dan perempuan).
Adanya masukan/kontribusi dari petani dalam pelaksanaan kegiatan, misalnya lahan untuk studi petani diusulkan menggunakan lahan milik petani sendiri.
Kemampuan fasilitator dan penyuluh swadaya atau kelompok tani dalam melaksanakan kegiatan.
Adanya penjelasan untuk setiap jenis pengeluaran yang dibutuhkan untuk kegiatan agar dicapai penggunaan biaya sehemat mungkin. Oleh karena itu kegiatan yang dilaksanakan diupayakan dengan metode yang memerlukan biaya rendah dan mendorong partisipasi pelaku utama (laki-laki dan perempuan).
Kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kebutuhan laki-laki dan perempuan (gender).
Kegiatan-kegiatan yang tidak merusak lingkungan.
Kesesuaian dengan kalender musim
Keyakinan/kelogisan bahwa setelah kegiatan dilaksanakan, akan memecahkan masalah yang dihadapi/berakibat pada peningkatan pendapatan, kelestarian lingkungan dan lapangan kerja.
Rencana pemanfaatan hasil kegiatan belajar
Proposal yang dinilai kurang layak dikembalikan kepada kelompoktani yang bersangkutan melalui pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS untuk diperbaiki proposalnya.
f. Setelah proposal diperbaiki disampaikan kembali oleh Pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS kepada Tim Verifikasi P4S KAMPOENG AGRIBISNIS. Setelah disetujui, Tim Verifikasi menyampaikan rekomendasi tentang proposal yang layak disetujui kepada P4S KAMPOENG AGRIBISNIS untuk persetujuan penyediaan anggarannya yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
TAHAP IV: PELAKSANAAN
a. Perencanaan dan Penggunaan Dana P4S KAMPOENG AGRIBISNIS
Pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dilakukan langsung oleh Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
Pengurus Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS mengundang anggota Rembugtani Gapoktan Banyu Metu Sejahtera dan Fasilitator/Penyuluh Swadaya untuk menginformasikan dan mengkonfirmasikan kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS. Laporan hasil pertemuan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Ketua P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
Apabila diperoleh dana dari sumber lain untuk membiayai kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS, maka perlu dilakukan musyawarah untuk mengkonfirmasikan kembali kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan biaya yang tersedia
b. Pelaksanaan teknis
Pelaksanaan kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dilakukan oleh kelompoktani yang proposalnya telah disetujui oleh P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dengan jadwal yang telah disepakati oleh anggota kelompoktani
Fasilitator dan Penyuluh Swadaya memfasilitasi kegiatan sesuai dengan pedoman pembelajaran/petunjuk lapangan untuk tiap kegiatan, dengan menerapkan pembelajaran partisipatif, menerapkan prinsip dan cara-cara belajar melalui pengalaman dan belajar melalui penemuan dan dinamika kelompok yang sesuai dengan keadaan peserta kegiatan (laki-laki dan perempuan serta keluarga miskin).
Kegiatan temu lapang, studi petani, Sekolah Lapangan Petani dilakukan oleh petani. Seluruh proses pembelajaran, hasil kegiatan, kendala di lapangan serta partisipasi petani Iainnya yang tidak direncanakan dalam proposal P4S KAMPOENG AGRIBISNIS dicatat sebagai bahan laporan.
Masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana dan sarana untuk pelaksanaan pembelajaran, misalnya dengan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki kelompok, desa dan masyarakat.
TAHAP V: MONITORING DAN EVALUASI
a. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan secara partisipatif oleh kelompok tani, dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang disepakati oleh anggota kelompoktani.
b. Monev meliputi : proses perencanaan, pelaksanaan, hasil dan manfaat bagi para petani (laki-laki dan perempuan). Laporan monitoring termasuk data aspek keuangan dan hasil tiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
c. Pengelolaan dan administrasi keuangan yang dikelola oleh kelompoktani harus dapat diketahui oleh seluruh masyarakat desa secara terbuka (transparan).
d. Laporan hasil evaluasi kegiatan disusun berdasarkan hasil evaluasi keberhasilan pencapaian tujuan kegiatan, yang dilakukan dengan cara membandingkan keberhasilan pencapaian sasaran dengan indikator pencapaian tujuan yang diharapkan yang telah ditentukan pada saat penyusunan rencana dan tahapan kegiatan.
e. Laporan hasil monitoring dan evaluasi disajikan secara tertulis, sebaiknya dilengkapi dokumentasi gambar atau foto kegiatan yang menggambarkan tingkatan kegiatan, proses maupun hasil kegiatan yang dicapai. Laporan tersebut supaya diumumkan ke masyarakat secara terbuka melalui papan pengumuman yang tersedia atau pertemuan rutin yang biasa dihadiri oleh masyarakat desa.
f. Penanggung jawab pelaporan hasil kegiatan P4S KAMPOENG AGRIBISNIS adalah Ketua Unit Pengelola P4S KAMPOENG AGRIBISNIS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar