Keberadaan Forum Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan ( Forum UMKM KTNA) Kabupaten Pangandaran diharapkan mampu meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap produk - produk lokal yang tidak kalah bersaing dengan produk dari negara lain.
Forum UMKM KTNA bertujuan untuk mewadahi para pelaku UMKM dalam memasarkan produk, sekaligus guna mencetak para pelaku UMKM yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Forum UMKM KTNA Berfungsi
1. Media komunikasi antara semua elemen dalam rangka mengembangkan usaha dan meningkatkan pemahaman tentang peran penting UMKM di tengah masyarakat.
2. Mengatasi pengangguran dan kemiskinan.
3. Sebagai benteng perekonomian di Indonesia,
4. Untuk menghilangkan ketergantungan pada produk-produk negara lain,
Kepengurusan Forum UMKM Kabupaten Pangandaran 2017 – 2022,
Ketua,
Sekretaris,
Bendahara
divisi pengembangan SDM UMKM,
divisi pembiayaan UMKM,
divisi pemasaran produk UMKM,
divisi Riset dan pengembangan UMKM,
Cabang :
1. Mangunjaya;
2. Padaherang;
3. Kalipucang;
4. Pangandaran;
5. Sidamulih;
6. Parigi;
7. Cijulang;
8. Cimerak
9. Cigugur
10. Langkaplancar.
Forum UMKM KTNA bertujuan untuk mewadahi para pelaku UMKM dalam memasarkan produk, sekaligus guna mencetak para pelaku UMKM yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Forum UMKM KTNA Berfungsi
1. Media komunikasi antara semua elemen dalam rangka mengembangkan usaha dan meningkatkan pemahaman tentang peran penting UMKM di tengah masyarakat.
2. Mengatasi pengangguran dan kemiskinan.
3. Sebagai benteng perekonomian di Indonesia,
4. Untuk menghilangkan ketergantungan pada produk-produk negara lain,
Kepengurusan Forum UMKM Kabupaten Pangandaran 2017 – 2022,
Ketua,
Sekretaris,
Bendahara
divisi pengembangan SDM UMKM,
divisi pembiayaan UMKM,
divisi pemasaran produk UMKM,
divisi Riset dan pengembangan UMKM,
Cabang :
1. Mangunjaya;
2. Padaherang;
3. Kalipucang;
4. Pangandaran;
5. Sidamulih;
6. Parigi;
7. Cijulang;
8. Cimerak
9. Cigugur
10. Langkaplancar.
FORUM UMKM KTNA
KABUPATEN PANGANDARAN
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
( AD / ART )
KABUPATEN PANGANDARAN
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
( AD / ART )
ANGGARAN DASAR
Bahwa pembangunan Nasional adalah kelanjutan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dapat diwujudkan melalui peningkatan mutu sumber daya manusia dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di Indonesia khususnya Kabupaten Pangandaran untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah supaya mampu meningkatkan usaha dan bisa berkembang sehingga bisa bersaing di era globalisasi khususnya dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean (MEA).
Bahwa berhasilnya pembangunan nasional itu tergantung pada partisipasi seluruh rakyat Indonesia terutama dalam kegiatan perekonomian dan kemandirian bangsa, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami bertekad untuk dengan penuh keyakinan turut serta menyumbangkan tenaga dan pikiran, ilmu dan pengetahuan dalam usaha pembangunan Kabupaten Pangandaran, bagi kemajuan bangsa dan negara, melalui suatu wadah organisasi yang berazaskan PANCASILA dan UUD 45 serta bersifat kekeluargaan.
Bahwa dengan menyadari sepenuhnya arti strategis, tugas dan tanggung jawab tersebut maka pada tanggal 17 Pebruari 2017 dibentuk suatu organisasi bernama FORUM UMKM KTNA.
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dapat diwujudkan melalui peningkatan mutu sumber daya manusia dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di Indonesia khususnya Kabupaten Pangandaran untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah supaya mampu meningkatkan usaha dan bisa berkembang sehingga bisa bersaing di era globalisasi khususnya dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean (MEA).
Bahwa berhasilnya pembangunan nasional itu tergantung pada partisipasi seluruh rakyat Indonesia terutama dalam kegiatan perekonomian dan kemandirian bangsa, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami bertekad untuk dengan penuh keyakinan turut serta menyumbangkan tenaga dan pikiran, ilmu dan pengetahuan dalam usaha pembangunan Kabupaten Pangandaran, bagi kemajuan bangsa dan negara, melalui suatu wadah organisasi yang berazaskan PANCASILA dan UUD 45 serta bersifat kekeluargaan.
Bahwa dengan menyadari sepenuhnya arti strategis, tugas dan tanggung jawab tersebut maka pada tanggal 17 Pebruari 2017 dibentuk suatu organisasi bernama FORUM UMKM KTNA.
BAB I
NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama Forum Usaha Mikro Kecil & Menengah Kontak Tani Nelayan Andalan disingkat Forum UMKM KTNA, yang di bentuk pada tanggal 17 Agustus 2017 di Pangandaran untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Sifat
Forum UMKM KTNA bersifat kekeluargaan, nirlaba, non – politik, tidak merupakan serikat buruh, serta mandiri dan berdikari
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Forum UMKM KTNA berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Pangandaran
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
1. Forum UMKM KTNA berazaskan PANCASILA.
2. Forum UMKM KTNA berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dan Keputusan Musyawarah Mufakat sebagai landasan operasional.
3. Penyelenggaraan organisasi Forum UMKM KTNA dilakukan dengan memperhatikan azas manfaat, azas adil dan merata serta azas kepercayaan pada diri sendiri dan berpandangan dalam suasana keterbukaan.
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
1. Forum UMKM KTNA menghimpun potensi segenap pihak yang memiliki jiwa usaha atau pelaku usaha untuk mewujudkan Pangandaran yang mandiri, sejahtera dan berdaya saing global.
2. Forum UMKM KTNA memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memelihara kerukunan dan persaudaraan para pelaku usaha khususnya UMKM di seluruh Kabupaten Pangandaran.
3. Forum UMKM KTNA membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan para pelaku UMKM serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para anggota secara berencana dan berkesinambungan agar senantiasa sesuai dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan dan bersikap profesional.
4. Forum UMKM KTNA turut menyalurkan aspirasi para anggotanya demi berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara.
5. Forum UMKM KTNA memupuk kerjasama baik dengan Pemerintah, Lembaga-lembaga Pendidikan, Masyarakat Umum serta Organisasi UMKM sejenis didalam maupun diluar negri.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan Forum UMKM KTNA :
1. Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah perorangan yang sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun menjalankan kegiatan usaha perdagangan ( barang/ jasa) atau pemilik usaha dalam hal ini pelaku UMKM
2. Anggota Senior / Pengurus
Adalah Anggota Biasa atau perorangan yang pernah berpengalaman sebagai pengurus atau perorangan yang usahanya sudah berjalan diatas 2 (dua) tahun dalam bentuk Badan Usaha CV, PT, Koperasi, Firma, Yayasan maka bisa mengajukan jadi pengurus Forum UMKM KTNA pada saat mengajukan permohonan sebagai anggota Forum UMKM KTNA.
Adalah Anggota Biasa atau perorangan yang pernah berpengalaman sebagai pengurus atau perorangan yang usahanya sudah berjalan diatas 2 (dua) tahun dalam bentuk Badan Usaha CV, PT, Koperasi, Firma, Yayasan maka bisa mengajukan jadi pengurus Forum UMKM KTNA pada saat mengajukan permohonan sebagai anggota Forum UMKM KTNA.
3. Anggota Muda
Adalah perorangan yang masih mengikuti pendidikan atau baru lulus dari lembaga pendidikan dan sedang melakukan atau sedang belajar kegiatan usaha / berdagang.
Peraturan penerimaan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota Forum UMKM KTNA selanjutnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 7
Sangsi Bagi Anggota
Oleh karena sifat Forum UMKM KTNA adalah organisasi non politik dan mandiri maka setiap anggota Forum UMKM KTNA, baik Anggota Biasa, Anggota Senior maupun Anggota Muda, tidak dibenarkan menyalahgunakan organisasi Forum UMKM KTNA untuk kepentingan pribadi dan partai politik antara lain menyebarkan kartu nama dengan lembaga partai politik, menyebarkan emblem partai politik, berkempanye untuk partai politik atau mempengaruhi anggota Forum UMKM KTNA lainnya menjadi anggota partai politik.
Jika anggota Forum UMKM KTNA tersebut melanggar ketentuan pasal ini, maka status keanggotaannya menjadi gugur.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Kepengurusan Forum UMKM KTNA yaitu:
1. Tingkat Pusat, disebut Badan Pengurus Pusat (BPP), Dewan Penasehat dan Pelindung.
1.1 BPP mempunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun terdiri dari Pengurus Inti dan Anggota Pengurus yang masing-masing mempunyai hak suara dan berdomisili di Kabupaten Pangandaran.
1.2. Pengurus Inti:
– Ketua Umum
– Wakil Ketua Umum
– Sekretaris Jenderal
– Sekretaris I
– Bendahara 1
– Bendahara 2
2. Anggota-anggota:
– Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan
– Ketua Bidang Pemasaran
– Ketua Bidang Permodalan / Investasi
– Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Jumlah anggota Pengurus dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan Organisasi.
3. Dewan Penasehat
3.1. Dewan Penasehat adalah perangkat Organisasi yang menjalankan fungsi sebagai nara sumber atau penyumbang gagasan untuk melancarkan tugas-tugas keorganisasian yang dijalankan oleh Forum UMKM KTNA.
3.2. Pelindung
Pelindung adalah seorang tokoh atau Pejabat Pemerintah yang dipilih dan diangkat oleh Forum UMKM KTNA sebagai pelindung.
3.3. Anggota - anggota
Anggota-Anggota ketua bidang wajib mengusulkan susunan Dewan Penasehat dalam jangka waktu 1(satu) bulan sebelum diangkat untuk mendapatkan persetujuan dari Forum UMKM KTNA.
Adalah perorangan yang masih mengikuti pendidikan atau baru lulus dari lembaga pendidikan dan sedang melakukan atau sedang belajar kegiatan usaha / berdagang.
Peraturan penerimaan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota Forum UMKM KTNA selanjutnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 7
Sangsi Bagi Anggota
Oleh karena sifat Forum UMKM KTNA adalah organisasi non politik dan mandiri maka setiap anggota Forum UMKM KTNA, baik Anggota Biasa, Anggota Senior maupun Anggota Muda, tidak dibenarkan menyalahgunakan organisasi Forum UMKM KTNA untuk kepentingan pribadi dan partai politik antara lain menyebarkan kartu nama dengan lembaga partai politik, menyebarkan emblem partai politik, berkempanye untuk partai politik atau mempengaruhi anggota Forum UMKM KTNA lainnya menjadi anggota partai politik.
Jika anggota Forum UMKM KTNA tersebut melanggar ketentuan pasal ini, maka status keanggotaannya menjadi gugur.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Kepengurusan Forum UMKM KTNA yaitu:
1. Tingkat Pusat, disebut Badan Pengurus Pusat (BPP), Dewan Penasehat dan Pelindung.
1.1 BPP mempunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun terdiri dari Pengurus Inti dan Anggota Pengurus yang masing-masing mempunyai hak suara dan berdomisili di Kabupaten Pangandaran.
1.2. Pengurus Inti:
– Ketua Umum
– Wakil Ketua Umum
– Sekretaris Jenderal
– Sekretaris I
– Bendahara 1
– Bendahara 2
2. Anggota-anggota:
– Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan
– Ketua Bidang Pemasaran
– Ketua Bidang Permodalan / Investasi
– Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Jumlah anggota Pengurus dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan Organisasi.
3. Dewan Penasehat
3.1. Dewan Penasehat adalah perangkat Organisasi yang menjalankan fungsi sebagai nara sumber atau penyumbang gagasan untuk melancarkan tugas-tugas keorganisasian yang dijalankan oleh Forum UMKM KTNA.
3.2. Pelindung
Pelindung adalah seorang tokoh atau Pejabat Pemerintah yang dipilih dan diangkat oleh Forum UMKM KTNA sebagai pelindung.
3.3. Anggota - anggota
Anggota-Anggota ketua bidang wajib mengusulkan susunan Dewan Penasehat dalam jangka waktu 1(satu) bulan sebelum diangkat untuk mendapatkan persetujuan dari Forum UMKM KTNA.
BAB V
RAPAT-RAPAT, HAK SUARA DAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 9
Forum UMKM KTNA dapat mengadakan Rapat-Rapat sebagai berikut:
1. Musyawarah Pusat (MUSAT)
2. Musyawarah Pusat Luar Biasa (MUSATLUB)
3. Referendum
1. Musyawarah Pusat (MUSAT)
MUSAT merupakan perangkat organisasi tertinggi Forum UMKM KTNA.
1.1. MUSAT diselenggarakan 3 (tiga) tahun skali selambatnya- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir masa kepengurusan Forum UMKM KTNA dan di hadiri semua anggota.
Apabila MUSAT tidak dapat diselenggarakan pada waktunya, maka Forum UMKM KTNA wajib untuk memberitahukan kepada seluruh Cabang untuk mendapatkan persetujuan dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu yang ditentukan.
1.2. Pada setiap di selenggarakannya MUSAT, diwajibkan untuk
menginformasikan/mengundang kehadiran Pendiri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum MUSAT dilaksanakan
1.3. MUSAT berwenang untuk :
1.3.1. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat Forum UMKM KTNA.
1.3.2. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Forum UMKM KTNA untuk masa 3 (tiga) tahun yang akan datang.
1.3.3. Menyusun, merubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum UMKM KTNA.
1.3.4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Forum UMKM KTNA dan/atau menetapkan susunan tim formatur Pengurus Pusat.
1.4. MUSAT dianggap sah apabila dihadirii oleh dua per-tiga dari jumlah Anggota.
1.5. Keputusan MUSAT bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap Anggota dan segenap Pengurus Forum UMKM KTNA.
2. Musyawarah Pusat Luar Biasa (MUSATLUB)
MUSATLUB dapat di selenggarakan berdasarkan pertimbangan atas hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan Forum UMKM KTNA yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan MUSAT.
2.1. MUSATLUB dapat diadakan atas permintaan Forum UMKM KTNA dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah Anggota senior atau atas permintaan sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota seniuor.
5. Referendum
5.1. Dalam keadaan darurat di mana ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dilaksanakan, maka Forum UMKM KTNA dapat mengadakan Referendum.
5.2. Hasil Referendum adalah sah apabila :
Pada tingkat Pusat di setujui oleh setengah ditambah satu dari anggota senior.
RAPAT-RAPAT, HAK SUARA DAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 9
Forum UMKM KTNA dapat mengadakan Rapat-Rapat sebagai berikut:
1. Musyawarah Pusat (MUSAT)
2. Musyawarah Pusat Luar Biasa (MUSATLUB)
3. Referendum
1. Musyawarah Pusat (MUSAT)
MUSAT merupakan perangkat organisasi tertinggi Forum UMKM KTNA.
1.1. MUSAT diselenggarakan 3 (tiga) tahun skali selambatnya- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir masa kepengurusan Forum UMKM KTNA dan di hadiri semua anggota.
Apabila MUSAT tidak dapat diselenggarakan pada waktunya, maka Forum UMKM KTNA wajib untuk memberitahukan kepada seluruh Cabang untuk mendapatkan persetujuan dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu yang ditentukan.
1.2. Pada setiap di selenggarakannya MUSAT, diwajibkan untuk
menginformasikan/mengundang kehadiran Pendiri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum MUSAT dilaksanakan
1.3. MUSAT berwenang untuk :
1.3.1. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat Forum UMKM KTNA.
1.3.2. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Forum UMKM KTNA untuk masa 3 (tiga) tahun yang akan datang.
1.3.3. Menyusun, merubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum UMKM KTNA.
1.3.4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Forum UMKM KTNA dan/atau menetapkan susunan tim formatur Pengurus Pusat.
1.4. MUSAT dianggap sah apabila dihadirii oleh dua per-tiga dari jumlah Anggota.
1.5. Keputusan MUSAT bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap Anggota dan segenap Pengurus Forum UMKM KTNA.
2. Musyawarah Pusat Luar Biasa (MUSATLUB)
MUSATLUB dapat di selenggarakan berdasarkan pertimbangan atas hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan Forum UMKM KTNA yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan MUSAT.
2.1. MUSATLUB dapat diadakan atas permintaan Forum UMKM KTNA dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah Anggota senior atau atas permintaan sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota seniuor.
5. Referendum
5.1. Dalam keadaan darurat di mana ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dilaksanakan, maka Forum UMKM KTNA dapat mengadakan Referendum.
5.2. Hasil Referendum adalah sah apabila :
Pada tingkat Pusat di setujui oleh setengah ditambah satu dari anggota senior.
BAB VI
KEUANGAN
Harta kekayaan Organisasi terdiri dari seluruh kekayaan termasuk keuangan, benda bergerak, dan tidak bergerak, yang pengelolaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
1. Sumber Keuangan
Sumber keuangan Forum UMKM KTNA di peroleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan suka rela yang tidak mengikat
c. Usaha lain yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum serta peraturan Organisasi.
2. Anggaran Keuangan
a. Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan untuk setiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemasukan dan pengeluaran keuangan Forum UMKM KTNA wajib dipertanggung jawabkan kepada MUSAT Forum UMKM KTNA.
KEUANGAN
Harta kekayaan Organisasi terdiri dari seluruh kekayaan termasuk keuangan, benda bergerak, dan tidak bergerak, yang pengelolaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
1. Sumber Keuangan
Sumber keuangan Forum UMKM KTNA di peroleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan suka rela yang tidak mengikat
c. Usaha lain yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum serta peraturan Organisasi.
2. Anggaran Keuangan
a. Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan untuk setiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemasukan dan pengeluaran keuangan Forum UMKM KTNA wajib dipertanggung jawabkan kepada MUSAT Forum UMKM KTNA.
BAB VII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 11
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran Forum UMKM KTNA dapat dilakukan melalui MUSAT yang khusus diadakan untuk itu, dan atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasan dari sedikitnya dua
pertiga dari jumlah anggota senior.
2. Hasil likuidasi dipergunakan untuk melunasi hutang-hutang Forum UMKM KTNA jika ada, dan sisanya, bila ada, disumbangkan kepada Badan Sosial.
3. Keputusan mengenai pembubaran Forum UMKM KTNA harus disetujui oleh peserta MUSAT yang khusus dilaksanakan untuk itu dengan kesepakatan mutlak.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 11
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran Forum UMKM KTNA dapat dilakukan melalui MUSAT yang khusus diadakan untuk itu, dan atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasan dari sedikitnya dua
pertiga dari jumlah anggota senior.
2. Hasil likuidasi dipergunakan untuk melunasi hutang-hutang Forum UMKM KTNA jika ada, dan sisanya, bila ada, disumbangkan kepada Badan Sosial.
3. Keputusan mengenai pembubaran Forum UMKM KTNA harus disetujui oleh peserta MUSAT yang khusus dilaksanakan untuk itu dengan kesepakatan mutlak.
PENUTUP
Pasal 12
Penutup
1. Hal-hal yang belum tercantum di dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh MUSAT.
3. KODE ETIK Forum UMKM KTNA terlampir.
Pasal 12
Penutup
1. Hal-hal yang belum tercantum di dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh MUSAT.
3. KODE ETIK Forum UMKM KTNA terlampir.
Ditetapkan Di : Pangandaran
Pada Tanggal : 17 Pebruari 2017
Pada Tanggal : 17 Pebruari 2017
Warino SiKepis