KELOMPOK TARUNA BUMI DARUL HUDA
DESA PALEDAH KECAMATAN PADAHERANG
KABUPATEN PANGANDARAN
BERITA ACARA
Pada hari ini ........ tanggal ................. bulan .................... tahun dua ribu tujuh belas bertempat di Cibadak Paledah telah dilaksanakan Musyawarah Pembentukan Kelompok Taruna Bumi Darul Huda Dusun Cibadak Desa Paledah.
Dalam musyawarah tersebut telah disepakati terbentuknya pengurus sebagai berikut:
1. Ketua : ............................
2. Sekretaris : ..................................
3. Bendahara : ..............................
Demikian berita acara pembentukan Taruna Bumi Darul Huda ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Cibadak, .......................... 2017
Mengetahui
Kepala Desa Ketua Taruna Bumi
Paledah “Darul Huda”
(SANO) (..……………………..)
KEPENGURUSAN KELOMPOK TARUNA BUMI
BP3K KECAMATAN PADAHERANG
KABUPATEN PANGANDARAN
TAHUN 2017
1. Nama Kelompok Taruna Bumi : DARUL HUDA
2. Tgl Berdirinya Kelompok Tani : 17 Juli 2017
3. Alamat Kelompok : DUSUN CIBADAK RT 24 / 08
a. Wilayah Kerja : DUSUN CIBADAK
b. Desa : PALEDAH
c. Kecamatan : PADAHERANG
d. Kabupaten : PANGANDARAN
4. Nama Pengurus Kelompok Taruna Bumi DARUL HUDA :
a. Ketua : .........................
b. Sekretaris : ..............................
c. Bendahara : ........................
d. Seksi seksi:
d.1. Seksi pertanian : ..........................
d.2. Seksi perkebunan : .......................
d.3. Seksi peternakan : .........................
5. Jumlah anggota kelompok tani: ..... Orang
6. Hari pertemuan rutin : Minggu
7. Jumlah modal awal kelompok : Rp. ....................
KEPALA DESA KETUA KELOMPOK
(…………………………) (..……………………..)
PENYULUH PENDAMPING
(……………………………..)
DAFTAR ANGGOTA TARUNA TANI GIAT MAKMUR
No. Nama Alamat
1. ...................
2. .....................
3. ...................................
4. ...............
5. ....................
6. ......................
7. ......................................
8. ...........................
9. .....................
10. ..........................
11. ....................................
12. ...........................
13. .........................
14. .......................
15. ..........................
Taruna Bumi DARUL HUDA Meliputi 5 (lima) Krida, Krida Adalah Perbuatan; Tindakan, Dalam Kata Lain Bidang Usaha Tani, yaitu :
1. Krida Tanaman Pangan
2. Krida Tanaman Perkebunan
3. Krida Perikanan
4. Krida Peternakan
5. Krida Tanaman Holtikultura.
I Krida Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) :
1. Padi
2. Jagung
3. Kacang Kedelai
4. Petani kacang Tanah
5. Petani Ubi Kayu
6. Petani Ubi Jalar.
II Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) :
1. Petani Cengkeh
2. Petani Kelapa
3. Petani Karet
4. Petani Obat-obatan
5. Petani Kopi
6. Petani Panili
7. Petani Coklat
8. Petani Lada
9. Petani Kapas
10. Petani Tembakau
11. Petani Tebu.
III Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) :
1. Ikan Nila
2. Ikan Mas
3. Ikan Gurami
4. Ikan Lele
5. Cacing
6. Belut
7. Bandeng
8. Udang
9. Ikan Hias.
IV Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) :
1. Peternak Kerbau
2. Peternak Sapi
3. Peternak Kuda
4. Peternak Sapi Perah
5. Peternak Kambing
6. Peternak Entog
7. Peternak Puyuh
8. Peternak Kelinci
9. Peternak Ayam
10. Peternak Itik
11. Peternak Lebah
12. Peternak Merpati.
V Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) :
1. Rambutan
2. Pisang
3. Mangga
4. Nanas
5. Durian
6. Semangka
7. Apel
8. Salak
9. Pepaya
10. Jeruk
11. Anggur
12. Jambu
13. Duku
14. Alpokat
15. Tomat
16. Cabe
17. Bayam
18. Kangkung
19. Kacang Panjang
20. Kubis
21. Sawi
22. Wortel
23. Suplir
24. Palma
25. Cemara
26. Anggrek
27. Mawar
28. Melati
29. Kaktus
30. Seledri
31. Bonsai
32. Bawang Putih/Merah.
Sasaran kegiatan Taruna Bumi Darul Huda adalah agar para Remaja Siswa Siswi SMP dan SLTA, Anak - Anak Putus Sekolah Anggota Taruna Bumi Darul Huda :
1. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan Pertanian Agribisnis.
2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian Agribisnis serta sikap yang tanggap akan perubahan - perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian Agribisnis.
3. Mampu menyelenggarakan kegiatan - kegiatan Taruna Bumi Darul Huda secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian Agribisnis, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara Serta Agama.
4. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Taruna Bumi Darul Huda kepada anggota serta kepada remaja lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
DRAF
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TARUNA BUMI
“DARUL HUDA”
DUSUN CIBADAK RT 24 RW 08
DESA PALEDAH KECEMATAN PADAHERANG
KABUPATEN PANGANDARAN
PROVINSI JAWA BARAT
2017
KELOMPOK TARUNA BUMI
"DARUL HUDA”
DESA PALEDAH, KECAMATAN PADAHERANG, KABUPATEN PANGANDARAN
Alamat : Dusun Cibadak RT 24/08, Kode Pos 46384
ANGGARAN DASAR
Kelompok Taruna Bumi “DARUL HUDA” Dusun Cibadak RT 23/08, Paledah, Padaherang, Pangandaran, Jawa Barat
PASAL 1
IDENTITAS
1. Nama Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”
2. Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” didirikan pada tanggal: 17 Juli 2017
3. Kedudukan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”: Dusun Cibadak RT 24/08 Paledah, Padaherang, Pangandaran.
4. Sifat Kelompok : Berdikari, Mandiri, Gotongroyong, dan membangun usaha bersama melalui wadah Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”
PASAL 2
LANDASAN
1. Azas Kelompok berdasarkan Pancasila
2. Tujuan jangka panjang Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” adalah membangun SDM Generasi Petani Yang Berkualitas Demi Terwujudnya kesejahteraan hidup bersama untuk masa kini dan masa depan melalui usaha - usaha pertanian Agribisnis
PASAL 3
KEGIATAN
1. Pemanfaatan lahan dengan menerapkan kegiatan dalam rangka konservasi tanah dan air sekaligus meningkatkan produksi pertanian.
a. Pemanfaatan lahan sempit/pekarangan
b. Pemanfaatan lahan kering
c. Pemanfaatan lahan pertanian
d. Meningkatkan produksi pertanian
2. Mengembangkan usaha pertanian sistem integrasi/terpadu.
3. Mengembangkan usaha bersama yang memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi.
4. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dasar pertanian.
PASAL 4
KEANGGOTAAN
Tentang keanggotaan / kepengurusan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 5
ORGANISASI
1. Organisasi Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah untuk mufakat.
2. Organisasi Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dibina oleh Lembaga Pondok Pesantren Petani Nusantara dengan bimbingan instansi pemerintahan yang terkait.
PASAL 6
MUSYAWARAH
1. Musyawarah Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” membentuk dan menyusun :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota.
b. Rencana Definitif Kelompok pertahun anggaran.
c. Usaha bersama untuk kepentingan kesinambungan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”
d. Musyawarah maupun pertemuan sesuai kepentingan.
PASAL 7
KEDAULATAN
1. Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah anggota.
2. Musyawarah anggota dilakukan atas undangan Ketua.
3. Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan musyawarah anggota dengan dukungan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” (dibuktikan dengan daftar hadir peserta musyawarah).
PASAL 8
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota, dan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dan Anggaran Dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis.
PASAL 9
KEUANGAN
Keuangan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” yang menjadi kekayaan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” bersumber dari :
a. Uang pangkal dan iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah.
b. Sumbangan dari pemerintah maupun swasta dan donatur lainnya.
c. Usaha lain yang dilakukan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” baik inisiatif dari dalam Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” maupun dari luar Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
d. Pinjaman dari pemerintah maupun swasta dan pinjaman lainnya atas kesepakatan seluruh anggota Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
PASAL 10
MENGUNDURKAN DIRI
1. Untuk setiap anggota yang mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dikenakan biaya sebesar uang pangkal.
2. Untuk setiap anggota Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” yang keluar dengan tidak hormat tidak memperoleh hak sebagai anggota dan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap yang bersangkutan.
PASAL 11
TAMBAHAN
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
PASAL 12
MASA BERLAKU
Anggaran Dasar Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Dusun Cibadak RT 24/08
Tanggal : 17 Juli 2017
Ketua Sekretaris
.............. ..............................
Kepala Desa Paledah
SANO
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”
Dusun Cibadak RT 24/08, Paledah, Padaherang,
Pangandaran, Jawa Barat
PASAL 1
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” bersifat terbuka dan sukarela. Dalam arti siapa saja dapat mengajukan diri mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
2. Setiap pendaftar baru dapat menjadi anggota Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” atas persetujuan Pengurus Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dengan memperhatikan masukan dari Pembina.
3. Syarat menjadi anggota Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Yang berhak menjadi anggota adalah Warga Negara Indonesia
d. Membayar uang pangkal satu kali saat mendaftar dan iuran setiap bulan (besarnya sesuai musyawarah anggota) sebelum tanggal 10 setiap bulan.
e. Wajib mengikuti setiap musyawarah yang dilakukan dan disepakati oleh Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
f. Memupuk, membina, dan menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
g. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lain yang berlaku dalam Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
4. Setiap anggota Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” berhak :
a. Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk kemajuan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
b. Dipilih sebagai pengurus Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”. Dalam hal dipilih menjadi pengurus, ketua terpilih berwenang penuh memilih pengurus Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
c. Memilih dan dipilih sebagai ketua Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dalam hal pencalonan ketua Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
d. Ketua terpilih berhak penuh menentukan kepengurusan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”
e. Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
PASAL 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Tugas dan tanggung jawab ketua Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”
a. Melaksanakan visi dan misi.
b. Membentuk Kepengurusan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
c. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 12 bulan terhitung sejak terpilih sebagai ketua Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
d. Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun tata kelola operasional organisasi Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
e. Mewakili Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
f. Memimpin kegiatan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
g. Menandatangani urusan surat menyurat.
h. Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya.
i. Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
2. Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” sesuai arahan Ketua Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
b. Mewakili ketua bila berhalangan
3. Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”sesuai arahan Ketua Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
b. Memegang Buku Inventaris dan Kegiatan Operasional Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
c. Membuat daftar hadir dan notulen rapat.
d. Mewakili ketua bila berhalangan.
4. Tugas dan tanggung jawab bendahara Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”sesuai arahan ketua Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
b. Memegang Buku Rekening Tabungan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
c. Membukukan segala uang pemasukan dan pengeluaran Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
d. Menginventarisir segala aset milik Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
PASAL 3
KEKAYAAN KELOMPOK TARUNA BUMI “DARUL HUDA”
1. Yang menjadi kekayaan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” adalah uang pangkal (yang dibayar sekali saat mendaftar menjadi anggota), uang iuran (yang dibayar sekali dalam sebulan), dan sisa hasil usaha yang dilakukan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
2. Uang pangkal dan iuran anggota besarnya ditentukan dalam peraturan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA”.
3. Hal - hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus.
PASAL 4
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Anggaran Rumah Tangga Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” bersifat terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota, dan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota dan Anggaran Rumah Tangga yang baru harus disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dengan bukti tertulis.
Ditetapkan di : Dusun Cibadak RT 24/08
Tanggal : 17 Juli 2017
Ketua Sekretaris
.................. ..........................
Kepala Desa PALEDAH
SANO
PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
KECAMATAN PADAHERANG
DESA PALEDAH
Pos 46384
KEPUTUSAN KEPALA DESA PALEDAH
KECAMATAN PADAHERANG KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR : ..….. / ...….../2017
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KELOMPOK TARUNA BUMI “DARUL HUDA”
DESA PALEDAH KECAMATAN PADAHERANG
KABUPATEN PANGANDARAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA PALEDAH
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka memberikan suatu kelembagaan kepada masyarakat untuk lebih mengoptimalkan, mengefektifkan, memperlancar dan menyamakan persepsi masyarakat dalam mencapai tujuan bersama, maka dipandang perlu diadakan pembentukan Kelompok Taruna Bumi agar semua kegiatan dapat terorganisasi, terpadu dan terarah.
b. Bahwa sehubungan dengan itu perlu diadakan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dan menetapkan pengurusnya dengan Keputusan Kepala Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.
Memperhatikan :
a. Aspirasi masyarakat Dusun Cibadak RT 24/08 yang berkeinginan agar adanya suatu organisasi sebagai tempat bergabungnya remaja yang mempunyai keinginan yang sama untuk mengembangkan suatu komoditi Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan.
b. Suatu tuntutan administrasi pemerintah yang mendorong masyarakat agar membentuk dan bergabung dalam suatu Kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan dan tujuan yang sama.
Mengingat :
a. Undang- undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
b. Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Keputusan Kepala Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran tentang pembentukan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dengan susunan pengurus dan anggota seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua : Pembentukan Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” bertujuan untuk memudahkan koordinasi sesama anggota Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” dan hubungan dengan pihak lain yang berkepentingan.
Ketiga : Kelompok Taruna Bumi : “DARUL HUDA” yang di bentuk diharapkan menjadi suatu organisasi tempat bergabungnya warga untuk mencapai tujuan bersama dalam mengembangkan/ membangun Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan sehingga tercapai peningkatan pendapatan dan kesejahtraan bersama.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Desa Paledah
Pada Tanggal : ... Agustus 2017
Kepala Desa Paledah
SANO
Lampiran: Surat Keputusan Kepala Desa Paledah
Nomor: …...… / …..…/ 2017
Tanggal: ………………..2017
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TARUNA BUMI
“DARUL HUDA”
DUUSUN CIBADAK RT 24 / 08 DESA PALEDAH KECAMATAN PADAHERANG KABUPATEN PANGANDARAN
1. Pembina :
Kepala Desa
Kepala Desa
Pengasuh Pondok Pesantren Petani Nusantara
2. Ketua : .................
2. Ketua : .................
3. Wakil Ketua : ......................
4. Sekretaris : ..............................
5. Bendahara : ...................
Seksi - seksi
1. Pertanian : ......................
2. Perkebunan : ........................
3. Peternakan : ............................
4. Perikanan : ......................
Anggota
1. ...........................
2. .............................
3. ................................
4. ..............................
5. ..........................
6. ..........................
7. ...........................
8. ..............................
9. ..............................
7. ...........................
8. ..............................
9. ..............................
Kepala Desa Paledah
SANO