POSLUHDES PUSAT NGUMPUL PETANI AGRIBISNIS DI DESA.
Pusat Koordinasi Teknis Kegiatan Pembangunan Pertanian Fokus Di Desa Melalui POSLUHDES (Pos Penyuluhan Pedesaan) Yang Melibatkan Seluruh Komponen Masyarakat Sebagai "TEAM WORK" ( PPL Wilbin, THL, PPS, KTNA Desa, Pemerintah Desa, Kelompoktani, Gapoktan, Taruna Tani / Pemuda Tani GEMPITA, Kelompok Wanita Tani, BUMP, BUMDes) Dengan Fokus Kegiatan One Village One Produk / Zonasi Desa Centra Komoditi Sesuai Potensi dan Kearifan Lokal serta berdasarkan Analisis Sosial Budaya Petani Di Masing-Masing Desa. Target POSLUHDES 93 Desa Se Kabupaten Pangandaran, Untuk Tahun 2017 Fasilitasi Pendirian POSLUHDES 20 Desa Dulu.
HANYA USUL DAN URUN REMBUG :
POSLUHDES Yang Akan Ditetapkan Mendapatkan Fasilitas Tahun 2017 Harusnya Desa / POSLUHDES Yang Sudah Jelas Komoditi Unggulannya Sebagai Zonasi Desa Sentra Komoditi, Dan Harus Sudah Di PERDES kan, Kalo Belum Di PERDES kan Agar Segera Diusulkan Ke Pemerintah Desa Melalui Kepala Desa.
Starnya Positif, Proses Pelaksanaannya Positif, Hasilnya Positif.
SANIAT SATEKAD SATUJUAN PETANI KTNA PANGANDARAN HEBAT,
KITA WUJUDKAN PETANI KTNA JAWARA PAKIDULAN.
Posluhdes = Pos Penyuluhan Desa
Dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16, pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan masing-masing.
Apa Fungsi Posluhdes itu ?
Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk:
(1) Menyusun programa penyuluhan;
(2) Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
(3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
(4) Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
(5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
(6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
(7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
(8) Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
(1) Menyusun programa penyuluhan;
(2) Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
(3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
(4) Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
(5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
(6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
(7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
(8) Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
Bila disimak dari pengertian dan fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa / kelurahan, milik desa / kelurahan, dibentuk dan diurus secara partisipatif (melibatkan) pelaku utama (Rahayu, 2015).
Apa Tujuan Pembentukan Posluhdes itu ?
Tujuan Pembentukan Posluhdes adalah untuk mempermudah dan memperlancar penyampaian informasi teknologi kepada petani, agar petani lebih proaktif dalam mencari teknologi dan informasi pertanian secara umum, disamping untuk merangsang petani / kontak tani dan kelompok tani dalam berkarya dan menemukan teknologi baru yang merupakan hasil karya petani sendiri.
Sebagai basis kegiatan penyuluhan pertanian di Desa, Posluhtan merupakan pos koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi seluruh kegiatan yang terkait dengan penyuluhan, serta sebagai sumber informasi dan tempat konsultasi bagi petani / kontak tani. melakukan kunjungan ke kelompok tani di lapangan (Bapeluh Cilacap, 2015).
Apa Sarana Dan Prasarana Posluhdes itu ?
Melihat fungsi Posluhdes yang tidak jauh berbeda dengan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan yaitu untuk pertemuan para Penyuluh, Pelaku utama, Pelaku usaha untuk melakukan kegiatan kegiatan penyuluhan.tingkat kecamatan, sedangkan Poslauhdes hanya pada ruang lingkup tingkat desa oleh sebab itu sarana dan prasarana posluhdes tidak selengkap pada sarana dan prasarana yang ada di Balai Penyuluhan Pertanian di kecamatan diantaranya :
- Ruang pertemuan.
- Papan tulis dan papan data.
- Bahan bahan Informasi Penyuluhan.
- Ruang Sekertariat dan fasilitas lainya.
- Lahan percontohan
Minimal dapat untuk kegiatan rutin penyuluhan, posluhdes tidak harus tersendiri seperti Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan, hal ini dapat di koordinasikan dengan Kepala Desa /Kelurahan untuk memfasilitasi Tempat Posluhdes.
- Papan tulis dan papan data.
- Bahan bahan Informasi Penyuluhan.
- Ruang Sekertariat dan fasilitas lainya.
- Lahan percontohan
Minimal dapat untuk kegiatan rutin penyuluhan, posluhdes tidak harus tersendiri seperti Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan, hal ini dapat di koordinasikan dengan Kepala Desa /Kelurahan untuk memfasilitasi Tempat Posluhdes.
Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan dan upaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat pusat (Rahayu, 2015).
Apa Kegunaan Sarana dan Prasarana Posluhdes itu ?
a. Ruang pertemuan, berupa tempat pertemuan bisa tertutup atau semi terbuka seperti tempat pertemuan.
b. Saung, tidak harus ada kursi bisa lesehan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, tempat ini bisa untuk melakukan pertemuan ,musyawarah, berdiskusi dan untuk melakukan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan kemajuan Posluhdes.
c. Papan Tulis, digunakan untuk membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan serta bimbingan penyuluhan pada petani.
d. Papan Data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan untuk dasar kegiatan penyuluhan.
e. Bahan Informasi, dapat berupa Leflet, Brosur, Liptan dan lainnya untuk menambah wawasan petani.
f. Ruang Sekertariat berukuran sedang, yang berfungsi untuk menyimpan peralatan dan arsip kegiatan-kegiatan Posluhdes.
g. Lahan Percontohan, diharapkan sebagai lahan uji coba kegiatan budidaya tanaman, untuk penerapan teknologi baru yang diharapkan dapat menjadi model usaha tani baru untuk dikembangkan di tingkat petani.
Bagaimana Pembiayaan Posluhdes itu ?
Pembiayaan posluhdes yang bersifat partisipatif oleh pelaku utama dan pelaku usaha atau bahkan masyarakat tani agar dapat berperan aktif dalam mengelola Posluhdes. Sehingga tidak menutup kemungkinan perlu ditumbuh kembangkan kegiatan yang bersifat produktif dan mengikat aktifitas didalam posludes (Nyata, 2015).
Bagaimana Peran Penyuluh Pertanian terhadap Posluhdes itu ?
1. Memahami keberadaan Posluhdes tentang Pengertian, Fungsi, serta Peranannya.
2. Menumbuhkan Posluhdes di setiap desa/kelurahan binaan masing masing.
3.Memfasilitasi Posluhdes yang sudah ditumbuhkan agar berperan aktif sesuai peran dan fungsinya.
4.Mendorong peran serta Posluhdes dalam pembangunan di wilayahnya.
5.Pendampingan Posluhdes dalam rangka mewujudkan Kemandirian Admnistrasi dan organisasi.