29 Januari 2017

EKONOMI KERAKYATAN


Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Melalui SKE-BMK (Sistem Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan Manajemen Kemitraan)

27 Januari 2017

POSLUHDES


























POSLUHDES PUSAT NGUMPUL PETANI AGRIBISNIS DI DESA.

Pusat Koordinasi Teknis Kegiatan Pembangunan Pertanian Fokus Di Desa Melalui POSLUHDES (Pos Penyuluhan Pedesaan) Yang Melibatkan Seluruh Komponen Masyarakat Sebagai "TEAM WORK" ( PPL Wilbin, THL, PPS, KTNA Desa, Pemerintah Desa, Kelompoktani, Gapoktan, Taruna Tani / Pemuda Tani GEMPITA, Kelompok Wanita Tani, BUMP, BUMDes) Dengan Fokus Kegiatan One Village One Produk / Zonasi Desa Centra Komoditi Sesuai Potensi dan Kearifan Lokal serta berdasarkan Analisis Sosial Budaya Petani Di Masing-Masing Desa. Target POSLUHDES 93 Desa Se Kabupaten Pangandaran, Untuk Tahun 2017 Fasilitasi Pendirian POSLUHDES 20 Desa Dulu.
HANYA USUL DAN URUN REMBUG :

POSLUHDES Yang Akan Ditetapkan Mendapatkan Fasilitas Tahun 2017 Harusnya Desa / POSLUHDES Yang Sudah Jelas Komoditi Unggulannya Sebagai Zonasi Desa Sentra Komoditi, Dan Harus Sudah Di PERDES kan, Kalo Belum Di PERDES kan Agar Segera Diusulkan Ke Pemerintah Desa Melalui Kepala Desa.

Starnya Positif, Proses Pelaksanaannya Positif, Hasilnya Positif.
SANIAT SATEKAD SATUJUAN PETANI KTNA PANGANDARAN HEBAT,
KITA WUJUDKAN PETANI KTNA JAWARA PAKIDULAN.


Apa Posluhdes itu ?

Posluhdes = Pos Penyuluhan Desa
Dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16, pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan masing-masing.

Apa Fungsi Posluhdes itu ?

Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk: 
(1) Menyusun programa penyuluhan; 
(2) Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan; 
(3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; 
(4) Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 
(5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; 
(6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 
(7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan 
(8) Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

Bila disimak dari pengertian dan fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa / kelurahan, milik desa / kelurahan, dibentuk dan diurus secara partisipatif (melibatkan) pelaku utama (Rahayu, 2015).

Apa Tujuan Pembentukan Posluhdes itu ?

Tujuan Pembentukan Posluhdes adalah untuk mempermudah dan memperlancar penyampaian informasi teknologi kepada petani, agar petani lebih proaktif dalam mencari teknologi dan informasi pertanian secara umum, disamping untuk merangsang petani / kontak tani dan kelompok tani dalam berkarya dan menemukan teknologi baru yang merupakan hasil karya petani sendiri.

Sebagai basis kegiatan penyuluhan pertanian di Desa, Posluhtan merupakan pos koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi seluruh kegiatan yang terkait dengan penyuluhan, serta sebagai sumber informasi dan tempat konsultasi bagi petani / kontak tani. melakukan kunjungan ke kelompok tani di lapangan (Bapeluh Cilacap, 2015).

Apa Sarana Dan Prasarana Posluhdes itu ?

Melihat fungsi Posluhdes yang tidak jauh berbeda dengan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan  yaitu untuk pertemuan para Penyuluh, Pelaku utama, Pelaku usaha untuk melakukan kegiatan kegiatan penyuluhan.tingkat kecamatan, sedangkan Poslauhdes hanya pada ruang lingkup tingkat desa oleh sebab itu sarana dan prasarana posluhdes tidak selengkap pada sarana dan prasarana yang ada di Balai Penyuluhan Pertanian  di kecamatan  diantaranya  :
                - Ruang pertemuan.
                - Papan tulis dan papan data.
                - Bahan bahan Informasi Penyuluhan.
                - Ruang Sekertariat  dan fasilitas lainya.
                - Lahan percontohan
Minimal dapat untuk kegiatan rutin penyuluhan, posluhdes tidak harus tersendiri seperti Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan, hal ini dapat di koordinasikan dengan Kepala Desa /Kelurahan  untuk memfasilitasi Tempat Posluhdes.
Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan dan upaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat pusat (Rahayu, 2015).

Apa Kegunaan Sarana dan Prasarana Posluhdes itu ?

a.  Ruang pertemuan, berupa tempat pertemuan bisa tertutup atau semi terbuka seperti tempat pertemuan.
b. Saung, tidak harus ada kursi bisa lesehan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, tempat ini  bisa untuk melakukan pertemuan ,musyawarah, berdiskusi dan untuk melakukan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan kemajuan Posluhdes.
c.  Papan Tulis, digunakan untuk membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan serta    bimbingan penyuluhan pada  petani.
d.  Papan Data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan untuk dasar kegiatan penyuluhan.
e. Bahan Informasi, dapat berupa Leflet, Brosur, Liptan dan lainnya untuk menambah wawasan petani.
f. Ruang Sekertariat berukuran sedang, yang berfungsi untuk menyimpan peralatan dan arsip kegiatan-kegiatan Posluhdes.
g. Lahan Percontohan, diharapkan sebagai lahan uji coba kegiatan budidaya tanaman, untuk  penerapan teknologi baru  yang diharapkan dapat menjadi model usaha tani baru untuk dikembangkan di tingkat petani.

Bagaimana Pembiayaan Posluhdes itu ?

Pembiayaan posluhdes yang bersifat partisipatif oleh pelaku utama dan pelaku usaha atau bahkan masyarakat tani agar dapat berperan aktif dalam mengelola Posluhdes. Sehingga tidak menutup kemungkinan perlu  ditumbuh kembangkan kegiatan yang bersifat produktif dan mengikat aktifitas didalam posludes (Nyata, 2015).

Bagaimana Peran Penyuluh Pertanian terhadap Posluhdes itu ?

1. Memahami  keberadaan Posluhdes tentang  Pengertian, Fungsi, serta Peranannya.
2. Menumbuhkan Posluhdes di setiap desa/kelurahan binaan masing masing.
3.Memfasilitasi Posluhdes yang sudah ditumbuhkan agar berperan aktif sesuai peran dan fungsinya.
4.Mendorong peran serta Posluhdes  dalam pembangunan di wilayahnya.
5.Pendampingan Posluhdes dalam rangka mewujudkan  Kemandirian  Admnistrasi dan organisasi.

20 Januari 2017

GEMPITA PANGANDARAN






Gerakan Pemuda Tani Indonesia GEMPITA Kabupaten Pangandaran Wujud nyata Regenerasi Petani dan Mewujudkan Kesejahteraan Petani di Kab. Pangandaran. 
Regenerasi Petani dan mensejahterakan Petani tidak mudah, membutuhkan konsep yang jelas dan Proses Panjang, Gagasan dan Ide Konsep dari GEMPITA tahapannya sebagai berikut :
1. Bentuk Zonasi Desa Centra Komoditi sesuai potensi dan kearifan lokal masing - masing Desa dan kelola secara profesional dari Petani, oleh Petani, untuk Petani;
2. Bentuk Pos Penyuluhan Desa POSLUHDES GEMPITA di setiap Desa sebagai pusat kegiatan pemberdayaan Pemuda Tani dan Petani Agribisnis di setiap Desa;
3. Siapkan Penyuluh Pertanian Swadaya PPS GEMPITA satu Desa satu PPS GEMPITA;
4. Bentuk Badan Usaha Milik Petani BUMP Agribisnis dengan Badan Hukum KOPERASI GEMPITA di tiap desa kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
5. Membuat Demplot / Demfarm disetiap Desa sesuai dengan Zonasi Centra Komoditi masing - masing Desa;
6. Tiap Tahun seluruh kegiatan tersebut diatas dilakukan Evaluasi dan Expose melalui kegiatan Hari Krida Pertanian HKP dan dalam HKP mengundang Buyer Agribisnis dan investor Regional maupun Nasional bahkan Internasional sehingga diharapkan ada transaksi Agribisnis yang menguntungkan Petani.
Gerakan Pemuda Tani Indonesia GEMPITA Kabupaten Pangandaran, Selain Sebagai Perwujudan Regenerasi Petani juga Melindungi Komoditas Lokal Pangandaran Dari Arus Impor Produk Pertanian Pasar Global MEA.