01 Maret 2017

YANG DIPERJUANGKAN KTNA PANGANDARAN



PERJUANGAN KTNA KABUPATEN PANGANDARAN UNTUK KEMERDEKAAN & KEDAULATAN PETANI DI PERDESAAN :
KESEPAKATAN DALAM MIMBAR SARASEHAN KTNA KAB. PANGANDARAN 2017 :
PERJUANGAN UNTUK KEMERDEKAAN & KEDAULATAN PETANI DESA

1. EKONOMI KERAKYATAN 
Membangun ekonomi kerakyatan petani perdesaan dengan kebersamaan. Motto : Bukan "AKU" Tapi "KITA", Mewujudkan Kewirausahaan Sosial (Sociopreneurship) Dengan Membina Kelompok Tani, Kelompok Pemuda Tani dan Kelompok Wanita Tani;

2. REGENERASI PETANI
Mewujudkan Regenerasi Petani Melalui Kewirausahaan Sosial (Sociopreneurship) Berbasis Organisasi Komunitas Di Perdesaan. Regenerasi petani adalah sebuah keniscayaan dan tanggungjawab seluruh komponen bangsa, karena menyangkut ketahanan pangan dan masa depan negara. regenerasi petani fokus pada bidang agribisnis penerapan inovasi teknologi pasca panen yang kreatif, radikal, berkarakter dan memiliki brand. ;

3. ZONASI DESA SENTRA KOMODITI
Membangun Desa Melalui Zonasi Desa Centra Komoditi sesuai Potensi, Sosial Budaya dan Kearifan Lokal. Pembangunan pertanian melalui zonasi desa sentra komoditi itu lebih fokus, tidak bias. satu desa satu komoditi unggulan, dikelola dengan serius profesional dari mulai budidaya, panen, pasca panen dan pemasaran;

4. BUMP
Mewujudkan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Sebagai Lembaga Agribisnis Di Perdesaan Wajib Ada Di Setiap Desa, Bisa Berupa Pasar Induk Petani, Pasar Rakyat, Kios Pangan Masyarakat, Toko Tani, Depo Pangan & Saprodi, dll. Semua pasar desa/ pasar tradisional di kabupaten pangandaran Warisan Leluhur kita ratusan tahun yang lalu, untuk pengembangannya harus bisa diwujudkan menjadi pasar induk agro tani yang berbudaya;

5. BANK PETANI
Mendirikan BANK PETANI Tiap Desa Adalah Sebuah Keniscayaan, Modal Bank Petani Adalah Saham DARI Petani, Pengelolaan Bank Petani OLEH Anak - Anak Petani Yang Berpendidikan, Pemanfaatan Bank Petani UNTUK Seluruh Petani Di Desa;

6. POSLUHDES
Meningkatkan Kemampuan Petani, Agar Petani Naik Kelas Melalui Proses Pembelajaran, Pemberdayaan dan Pemartabatan Petani, Maka Di Tiap Desa Harus Ada Pos Penyuluhan Pertanian Perdesaan (POSLUHDES) & Balai Pelatihan Petani dengan Menggunakan Lahan Demfarm/Demplot sesuai Zonasi Desa Sentra Komoditi.

7. PERDA Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Parigi, 23 Pebruari 2017