24 Februari 2017

MIMBAR SARASEHAN KTNA 2017










Mimbar Sarasehan KTNA Kab. Pangandaran Bekerjasama Dengan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Ibu Hj. Ijah Hartini dalam rangka Reses. Turut Hadir : Ketua Bapemperda DPRD II Kab. Pangandaran Kang Asep Noordin, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas KPKP. terimakasih pak kuwu Tata Sutari atas fasilitasi tempatnya.
Mimbar sarasehan merupakan forum konsultasi antara wakil para petani nelayan andalan KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) dengan pihak pemerintah yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan mencapai kesepakatan mengenai hal-hal yang menyangkut masalah-masalah pelaksanaan program pemerintah dan kegiatan petani-nelayan dalam rangka pembangunan pertanian.
KESEPAKATAN DALAM MIMBAR SARASEHAN KTNA KAB. PANGANDARAN :
PERJUANGAN UNTUK KEMERDEKAAN & KEDAULATAN PETANI DESA
1. EKONOMI KERAKYATAN
Membangun ekonomi kerakyatan petani perdesaan dengan kebersamaan. Motto : Bukan "AKU" Tapi "KITA", Mewujudkan Kewirausahaan Sosial (Sociopreneurship) Dengan Membina Kelompok Tani, Kelompok Pemuda Tani dan Kelompok Wanita Tani;
2. REGENERASI PETANI
Mewujudkan Regenerasi Petani Melalui Kewirausahaan Sosial (Sociopreneurship) Berbasis Organisasi Komunitas Di Perdesaan. Regenerasi petani adalah sebuah keniscayaan dan tanggungjawab seluruh komponen bangsa, karena menyangkut ketahanan pangan dan masa depan negara. regenerasi petani fokus pada bidang agribisnis penerapan inovasi teknologi pasca panen yang kreatif, radikal, berkarakter dan memiliki brand. ;
3. ZONASI DESA SENTRA KOMODITI
Membangun Desa Melalui Zonasi Desa Centra Komoditi sesuai Potensi, Sosial Budaya dan Kearifan Lokal. Pembangunan pertanian melalui zonasi desa sentra komoditi itu lebih fokus, tidak bias. satu desa satu komoditi unggulan, dikelola dengan serius profesional dari mulai budidaya, panen, pasca panen dan pemasaran;;
4. BUMP
Mewujudkan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Sebagai Lembaga Agribisnis Di Perdesaan Wajib Ada Di Setiap Desa, Bisa Berupa Pasar Induk Petani, Pasar Rakyat, Kios Pangan Masyarakat, Toko Tani, Depo Pangan & Saprodi, dll. Semua pasar desa/ pasar tradisional di kabupaten pangandaran Warisan Leluhur kita ratusan tahun yang lalu, untuk pengembangannya harus bisa diwujudkan menjadi pasar induk agro tani yang berbudaya;
5. BANK PETANI
Mendirikan BANK PETANI Tiap Desa Adalah Sebuah Keniscayaan, Modal Bank Petani Adalah Saham DARI Petani, Pengelolaan Bank Petani OLEH Anak - Anak Petani Yang Berpendidikan, Pemanfaatan Bank Petani UNTUK Seluruh Petani Di Desa;
6. POSLUHDES
Meningkatkan Kemampuan Petani, Agar Petani Naik Kelas Melalui Proses Pembelajaran, Pemberdayaan dan Pemartabatan Petani, Maka Di Tiap Desa Harus Ada Pos Penyuluhan Pertanian Perdesaan (POSLUHDES) & Balai Pelatihan Petani dengan Menggunakan Lahan Demfarm/Demplot sesuai Zonasi Desa Sentra Komoditi.
7. PERDA Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Parigi, 23 Pebruari 2017
CARA PELAKSANAAN MIMBAR SARASEHAN
Mimbar Sarasehan
Mimbar sarasehan merupakan forum konsultasi antara wakil para petani beserta keluarganya/KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) dengan pihak pemerintah yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan mencapai kesepakatan mengenai hal-hal yang menyangkut masalah-masalah pelaksanaan program pemerintah dan kegiatan petani-nelayan dalam rangka pembangunan pertanian.
Tujuan Mimbar Sarasehan adalah (1) memahami keadaan dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pembangunan pertanian di lapangan, baik oleh pihak petani-nelayan maupun oleh pejabat pemerintah, (2) mencapai kesepakatan bersama tentang pemecahan masalah-masalah beserta penyusunan rencana kegiatan yang mencakup usahatani nelayan dan kehidupan petani-nelayan beserta keluarganya, (3) melaksanakan penerapan kegiatan di lapangan sesuai dengan kesepakatan bersama, (4) meningkatkan peranan dan peranserta petani-nelayan sebagai subjek pembangunan dan (5) mewujudkan hubungan timbal balik yang serasi antara kontaktani-nelayan dan pemerintah dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan pertanian untuk memperbaiki perencanaan masa yang akan datang.
Beberapa pengertian yang perlu diketahui dalam kegiatan mimbar sarasehan:
1. KTNA (Kontak Tani-Nelayan Andalan) adalah kontak tani nelayan yang ditetapkan oleh para petani-nelayan berdasarkan musyawarah diantara mereka dan dianggap dapat membawakan aspirasi petani-nelayan, wanita tani-nelayan dan taruna tani-nelayan di daerahnya.
2. Ahli andalan adalah tokoh masyarakat yang mempunyai keahlian / pengalaman di suatu bidang usaha tani nelayan
3. Kelompok andalan adalah kelompok yang terdiri dari sejumlah kontak tani-nelayan andalan dan beberapa ahli andalan yang dikukuhkan pemerintah
4. Penasehat Mimbar Sarasehan Orang-orang yang merupakan ketua organisasi profesi lingkup pertanian antara lain:
a. HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia)
b. HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia)
c. Organisasi profesi lainnya sesuai dengan tingkat wilayah kerja penyuluhan mereka sebagai penasihat mimbar sarasehan misalnya: tingkat nasional, tingkat I/propinsi, tingkat II/kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
5. Kesepakatan Mimbar Sarasehan
Kesepakatan Mimbar Sarasehan ialah keputusan yang disepakati antara kelompok andalan dengan pemerintah mengenai sesuatu pemecahan masalah. Kesepakatan dirumuskan secara tertulis oleh panitera mimbar sarasehan dan disahkan oleh kedua belah pihak untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersepakat sesuai tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab masing-masing
6. Panitera Mimbar Sarasehan
Panitera tetap mimbar sarasehan ialah pejabat pertanian yang melayani kegiatan mimbar sarasehan dan sebagai pembina kelompok andalan.
a) Di BPP --- Salah seorang penyuluh BPP
Di Kab/ Kodya --- Salah seorang kepala seksi dari dinas Tkt-I
Tingkat Propinsi --- Salah satu kepala dinas yang ditetapkan Pemda Tkt-I
Tingkat Nasional---Kepala Pusat Pembinaan penyuluh pertanian
Peserta Mimbar Sarasehan adalah:
1. Kelompok andalan
2. KTNA yang dianggap perlu memberi masukan
3. Panitera tetap
4. Pejabat Pemda
5. Penasehat Mimbar Sarasehan
6. Pejabat yang berkaitan pokok bahasan
Langkah-Langkah Pelaksanaan
1. Persiapan Panitera tetap
Menghimpun materi Mimbar Sarasehan
Menyusun acara Sarasehan
Penyebaran undangan (Sebaiknya 2 minggu sebelum pelaksanaan)
2. Pelaksanaan Sarasehan
Pembagian Tugas:
Pimpinan Sidang – Seorang KTNA
Pembicara – Yang menyampaikan masalah
Sekertaris – Dari Panitera
Pembicara bisa lebih dari satu orang
Ketua dan sekertaris merumuskan kesepakatan bersama peserta yang menguasai masalah.
Acara sesuai agenda yang telah disahkan peserta mimbar sarasehan
3. Penentuan pokok bahasan dalam Mimbar Sarasehan
Pokok bahasan dalam suatu mimbar sarasehan dapat berupa:
Pokok bahasan bisa kebijaksanaan baru pemerintah
Umpan balik dari implementasi kebijaksanaan pemerintah
Inovasi baru yang berpengaruh luas pada usahatani maupun masyarakat luas
Pokok bahasan yang sangat mendesak dibahas
Cara-cara penentuan pokok bahasan adalah:
Berdasarkan usulan dari pihak Kontaktani-Nelayan Andalan, menurut kepentingan
mereka
Berdasarkan usulan pihak pemerintah yang dikaitkan dengan proses percepatan
program pembangunan pertanian
4. Hasil Mimbar Sarasehan
Secara umum, hasil dari suatu mimbar sarasehan adalah:
a. Bertambahnya pengertian dan pemahaman terhadap masalah yang dibahas
b. Rumusan kesepakatan
c. Rumusan masalah yang belum dipecahkan
d. Rumusan masalah yang tidak dipecahkan
5. Pelaporan dan Penyebarluasan Hasil Sarasehan
Setelah acara berakhir, panitera tetap berkewajiban menyusun laporan pelaksanaan dan menyebarkan hasil kesepakatan secara tertulis, kepada seluruh kontaktani nelayan dan seluruh dinas, instansi, lembaga, organisasi profesi peserta mimbar sarasehan. Masalah yang tidak terpecahkan perlu
disampaikan secara terpisah kepada instansi, dinas dan lembaga pemerintah satu tingkat diatasnya yang berhubungan dengan masalah tersebut. Bila masalah telah dapat dipecahkan, maka panitera tetap perlu menyampaikannya pada acara mimbar sarasehan berikutnya.
Satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap penyuluh sebelum menerapkan sustu metode penyuluhan adalah ia perlu memahami prinsip-prinsip metode penyuluhan yang dapat dijadikan sebagai bahan dasar untuk memilih metode penyuluhan yang tepat.
Ada beberapa prinsip metode penyuluhan yang dapat digunakan, yaitu 1) Pengembangan untuk berpikir kreatif, 2) tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan sasaran, 3) setiap individu terkait dengan lingkungan sosialnya, 4) ciptakan hubungan yang akrab dengan sasaran, dan 5) memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan.

21 Februari 2017

Forum UMKM KTNA Pangandaran










Keberadaan Forum Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan ( Forum UMKM KTNA) Kabupaten Pangandaran diharapkan mampu meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap produk - produk lokal yang tidak kalah bersaing dengan produk dari negara lain.
Forum UMKM KTNA bertujuan untuk mewadahi para pelaku UMKM dalam memasarkan produk, sekaligus guna mencetak para pelaku UMKM yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Forum UMKM KTNA Berfungsi 
1. Media komunikasi antara semua elemen dalam rangka mengembangkan usaha dan meningkatkan pemahaman tentang peran penting UMKM di tengah masyarakat.
2. Mengatasi pengangguran dan kemiskinan.
3. Sebagai benteng perekonomian di Indonesia,
4. Untuk menghilangkan ketergantungan pada produk-produk negara lain,
Kepengurusan Forum UMKM Kabupaten Pangandaran 2017 – 2022,
Ketua,
Sekretaris,
Bendahara
divisi pengembangan SDM UMKM,
divisi pembiayaan UMKM,
divisi pemasaran produk UMKM,
divisi Riset dan pengembangan UMKM,
Cabang :
1. Mangunjaya;
2. Padaherang;
3. Kalipucang;
4. Pangandaran;
5. Sidamulih;
6. Parigi;
7. Cijulang;
8. Cimerak
9. Cigugur
10. Langkaplancar.

FORUM UMKM KTNA
KABUPATEN PANGANDARAN
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
( AD / ART )
ANGGARAN DASAR
Bahwa pembangunan Nasional adalah kelanjutan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dapat diwujudkan melalui peningkatan mutu sumber daya manusia dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di Indonesia khususnya Kabupaten Pangandaran untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah supaya mampu meningkatkan usaha dan bisa berkembang sehingga bisa bersaing di era globalisasi khususnya dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean (MEA).
Bahwa berhasilnya pembangunan nasional itu tergantung pada partisipasi seluruh rakyat Indonesia terutama dalam kegiatan perekonomian dan kemandirian bangsa, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami bertekad untuk dengan penuh keyakinan turut serta menyumbangkan tenaga dan pikiran, ilmu dan pengetahuan dalam usaha pembangunan Kabupaten Pangandaran, bagi kemajuan bangsa dan negara, melalui suatu wadah organisasi yang berazaskan PANCASILA dan UUD 45 serta bersifat kekeluargaan.
Bahwa dengan menyadari sepenuhnya arti strategis, tugas dan tanggung jawab tersebut maka pada tanggal 17 Pebruari 2017 dibentuk suatu organisasi bernama FORUM UMKM KTNA.

BAB I
NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama Forum Usaha Mikro Kecil & Menengah Kontak Tani Nelayan Andalan disingkat Forum UMKM KTNA, yang di bentuk pada tanggal 17 Agustus 2017 di Pangandaran untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Sifat
Forum UMKM KTNA bersifat kekeluargaan, nirlaba, non – politik, tidak merupakan serikat buruh, serta mandiri dan berdikari
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Forum UMKM KTNA berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Pangandaran
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
1. Forum UMKM KTNA berazaskan PANCASILA.
2. Forum UMKM KTNA berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dan Keputusan Musyawarah Mufakat sebagai landasan operasional.
3. Penyelenggaraan organisasi Forum UMKM KTNA dilakukan dengan memperhatikan azas manfaat, azas adil dan merata serta azas kepercayaan pada diri sendiri dan berpandangan dalam suasana keterbukaan.
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
1. Forum UMKM KTNA menghimpun potensi segenap pihak yang memiliki jiwa usaha atau pelaku usaha untuk mewujudkan Pangandaran yang mandiri, sejahtera dan berdaya saing global.
2. Forum UMKM KTNA memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memelihara kerukunan dan persaudaraan para pelaku usaha khususnya UMKM di seluruh Kabupaten Pangandaran.
3. Forum UMKM KTNA membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan para pelaku UMKM serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para anggota secara berencana dan berkesinambungan agar senantiasa sesuai dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan dan bersikap profesional.
4. Forum UMKM KTNA turut menyalurkan aspirasi para anggotanya demi berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara.
5. Forum UMKM KTNA memupuk kerjasama baik dengan Pemerintah, Lembaga-lembaga Pendidikan, Masyarakat Umum serta Organisasi UMKM sejenis didalam maupun diluar negri.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan Forum UMKM KTNA :
1. Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah perorangan yang sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun menjalankan kegiatan usaha perdagangan ( barang/ jasa) atau pemilik usaha dalam hal ini pelaku UMKM
2. Anggota Senior / Pengurus
Adalah Anggota Biasa atau perorangan yang pernah berpengalaman sebagai pengurus atau perorangan yang usahanya sudah berjalan diatas 2 (dua) tahun dalam bentuk Badan Usaha CV, PT, Koperasi, Firma, Yayasan maka bisa mengajukan jadi pengurus Forum UMKM KTNA pada saat mengajukan permohonan sebagai anggota Forum UMKM KTNA.
3. Anggota Muda
Adalah perorangan yang masih mengikuti pendidikan atau baru lulus dari lembaga pendidikan dan sedang melakukan atau sedang belajar kegiatan usaha / berdagang.
Peraturan penerimaan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota Forum UMKM KTNA selanjutnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 7
Sangsi Bagi Anggota
Oleh karena sifat Forum UMKM KTNA adalah organisasi non politik dan mandiri maka setiap anggota Forum UMKM KTNA, baik Anggota Biasa, Anggota Senior maupun Anggota Muda, tidak dibenarkan menyalahgunakan organisasi Forum UMKM KTNA untuk kepentingan pribadi dan partai politik antara lain menyebarkan kartu nama dengan lembaga partai politik, menyebarkan emblem partai politik, berkempanye untuk partai politik atau mempengaruhi anggota Forum UMKM KTNA lainnya menjadi anggota partai politik.
Jika anggota Forum UMKM KTNA tersebut melanggar ketentuan pasal ini, maka status keanggotaannya menjadi gugur.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Kepengurusan Forum UMKM KTNA yaitu:
1. Tingkat Pusat, disebut Badan Pengurus Pusat (BPP), Dewan Penasehat dan Pelindung.
1.1 BPP mempunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun terdiri dari Pengurus Inti dan Anggota Pengurus yang masing-masing mempunyai hak suara dan berdomisili di Kabupaten Pangandaran.
1.2. Pengurus Inti:
– Ketua Umum
– Wakil Ketua Umum
– Sekretaris Jenderal
– Sekretaris I
– Bendahara 1
– Bendahara 2
2. Anggota-anggota:
– Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan
– Ketua Bidang Pemasaran
– Ketua Bidang Permodalan / Investasi
– Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Jumlah anggota Pengurus dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan Organisasi.
3. Dewan Penasehat
3.1. Dewan Penasehat adalah perangkat Organisasi yang menjalankan fungsi sebagai nara sumber atau penyumbang gagasan untuk melancarkan tugas-tugas keorganisasian yang dijalankan oleh Forum UMKM KTNA.
3.2. Pelindung
Pelindung adalah seorang tokoh atau Pejabat Pemerintah yang dipilih dan diangkat oleh Forum UMKM KTNA sebagai pelindung.
3.3. Anggota - anggota
Anggota-Anggota ketua bidang wajib mengusulkan susunan Dewan Penasehat dalam jangka waktu 1(satu) bulan sebelum diangkat untuk mendapatkan persetujuan dari Forum UMKM KTNA.
BAB V
RAPAT-RAPAT, HAK SUARA DAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 9
Forum UMKM KTNA dapat mengadakan Rapat-Rapat sebagai berikut:
1. Musyawarah Pusat (MUSAT)
2. Musyawarah Pusat Luar Biasa (MUSATLUB)
3. Referendum
1. Musyawarah Pusat (MUSAT)
MUSAT merupakan perangkat organisasi tertinggi Forum UMKM KTNA.
1.1. MUSAT diselenggarakan 3 (tiga) tahun skali selambatnya- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir masa kepengurusan Forum UMKM KTNA dan di hadiri semua anggota.
Apabila MUSAT tidak dapat diselenggarakan pada waktunya, maka Forum UMKM KTNA wajib untuk memberitahukan kepada seluruh Cabang untuk mendapatkan persetujuan dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu yang ditentukan.
1.2. Pada setiap di selenggarakannya MUSAT, diwajibkan untuk
menginformasikan/mengundang kehadiran Pendiri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum MUSAT dilaksanakan
1.3. MUSAT berwenang untuk :
1.3.1. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat Forum UMKM KTNA.
1.3.2. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Forum UMKM KTNA untuk masa 3 (tiga) tahun yang akan datang.
1.3.3. Menyusun, merubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum UMKM KTNA.
1.3.4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Forum UMKM KTNA dan/atau menetapkan susunan tim formatur Pengurus Pusat.
1.4. MUSAT dianggap sah apabila dihadirii oleh dua per-tiga dari jumlah Anggota.
1.5. Keputusan MUSAT bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap Anggota dan segenap Pengurus Forum UMKM KTNA.
2. Musyawarah Pusat Luar Biasa (MUSATLUB)
MUSATLUB dapat di selenggarakan berdasarkan pertimbangan atas hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan Forum UMKM KTNA yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan MUSAT.
2.1. MUSATLUB dapat diadakan atas permintaan Forum UMKM KTNA dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah Anggota senior atau atas permintaan sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota seniuor.
5. Referendum
5.1. Dalam keadaan darurat di mana ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dilaksanakan, maka Forum UMKM KTNA dapat mengadakan Referendum.
5.2. Hasil Referendum adalah sah apabila :
Pada tingkat Pusat di setujui oleh setengah ditambah satu dari anggota senior.
BAB VI
KEUANGAN
Harta kekayaan Organisasi terdiri dari seluruh kekayaan termasuk keuangan, benda bergerak, dan tidak bergerak, yang pengelolaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
1. Sumber Keuangan
Sumber keuangan Forum UMKM KTNA di peroleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan suka rela yang tidak mengikat
c. Usaha lain yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum serta peraturan Organisasi.
2. Anggaran Keuangan
a. Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan untuk setiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemasukan dan pengeluaran keuangan Forum UMKM KTNA wajib dipertanggung jawabkan kepada MUSAT Forum UMKM KTNA.
BAB VII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 11
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran Forum UMKM KTNA dapat dilakukan melalui MUSAT yang khusus diadakan untuk itu, dan atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasan dari sedikitnya dua
pertiga dari jumlah anggota senior.
2. Hasil likuidasi dipergunakan untuk melunasi hutang-hutang Forum UMKM KTNA jika ada, dan sisanya, bila ada, disumbangkan kepada Badan Sosial.
3. Keputusan mengenai pembubaran Forum UMKM KTNA harus disetujui oleh peserta MUSAT yang khusus dilaksanakan untuk itu dengan kesepakatan mutlak.
PENUTUP
Pasal 12
Penutup
1. Hal-hal yang belum tercantum di dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh MUSAT.
3. KODE ETIK Forum UMKM KTNA terlampir.
Ditetapkan Di : Pangandaran
Pada Tanggal : 17 Pebruari 2017

Warino SiKepis

20 Februari 2017

PERJUANGAN KEDAULATAN PETANI



PERJUANGAN UNTUK KEMERDEKAAN & KEDAULATAN PETANI DESA :

1. EKONOMI KERAKYATAN 
Membangun ekonomi kerakyatan petani perdesaan dengan kebersamaan. Motto : Bukan "AKU" Tapi "KITA", Mewujudkan Kewirausahaan Sosial (Sociopreneurship) Dengan Membina Kelompok Tani, Kelompok Pemuda Tani dan Kelompok Wanita Tani;


2. REGENERASI PETANI 
Mewujudkan Regenerasi Petani Melalui Kewirausahaan Sosial (Sociopreneurship) Berbasis Organisasi Komunitas Di Perdesaan. Regenerasi petani adalah sebuah keniscayaan dan tanggungjawab seluruh komponen bangsa, karena menyangkut ketahanan pangan dan masa depan negara. regenerasi petani fokus pada bidang agribisnis penerapan inovasi teknologi pasca panen yang kreatif, radikal, berkarakter dan memiliki brand. ;


3. ZONASI DESA SENTRA KOMODITI 
Membangun Desa Melalui Zonasi Desa Centra Komoditi sesuai Potensi, Sosial Budaya dan Kearifan Lokal. Pembangunan pertanian melalui zonasi desa sentra komoditi itu lebih fokus, tidak bias. satu desa satu komoditi unggulan, dikelola dengan serius profesional dari mulai budidaya, panen, pasca panen dan pemasaran;;


4. BUMP 
Mewujudkan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Sebagai Lembaga Agribisnis Di Perdesaan Wajib Ada Di Setiap Desa, Bisa Berupa Pasar Induk Petani, Pasar Rakyat, Kios Pangan Masyarakat, Toko Tani, Depo Pangan & Saprodi, dll. Semua pasar desa/ pasar tradisional di kabupaten pangandaran Warisan Leluhur kita ratusan tahun yang lalu, untuk pengembangannya harus bisa diwujudkan menjadi pasar induk agro tani yang berbudaya;


5. BANK PETANI 
Mendirikan BANK PETANI Tiap Desa Adalah Sebuah Keniscayaan, Modal Bank Petani Adalah Saham DARI Petani, Pengelolaan Bank Petani OLEH Anak - Anak Petani Yang Berpendidikan, Pemanfaatan Bank Petani UNTUK Seluruh Petani Di Desa;


6. POSLUHDES
Meningkatkan Kemampuan Petani, Agar Petani Naik Kelas Melalui Proses Pembelajaran, Pemberdayaan dan Pemartabatan Petani, Maka Di Tiap Desa Harus Ada Pos Penyuluhan Pertanian Perdesaan (POSLUHDES) & Balai Pelatihan Petani dengan Menggunakan Lahan Demfarm/Demplot sesuai Zonasi Desa Sentra Komoditi.

Parigi, 18 Pebruari 2017
Warino SiKepis.



POKDAKAN AL-SAMAWATI

100 % SWADAYA PETANI BERDIKARI Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) AL-SAMAWATI Desa Paledah Kec. Padaherang Kab. Pangandaran
Desa Paledah Zonasi Desa Sentra Ikan Lele







04 Februari 2017

14 Strategi Pemasaran Agribisnis Pertanian


14 Strategi Pemasaran Agribisnis Pertanian

Google+PinterestinkedInPrint
Indonesia sebagai salah satu negara dengan lahan pertanian terbesar di dunia menyimpan potensi besar yang kemudian dikembangkan dalam wujud agribisnis. Peluang dan potensi besar dari pertanian ini tentunya harus dimanfaatkan dimaksimalkan dengan baik oleh para pelakunya. Tidak hanya para petani sebagai garda terdepan agribisnis ini, namun pengembangan potensi ini juga harus didukung juga oleh para pemangku kebijakan yaitu pemerintah.
Dalam memaksimalkan potensi agribisnis ini sendiri dibutuhkan sebuah strategi yang tepat dan efektif dalam pemasarannya.
Dan berikut ini beberapa strategi pemasaran agribisnis pertanian yang bisa dijalankan.

1. Jadikan Agribisnis Sebagai Konsep industri yang Komprehensif

Strategi pertama untuk pemasaran agribisnis pertanian adalah dengan menjadikan agribisnis sebagai konsep industri yang komprehensif (menyeluruh). Di Indonesia bisnis pertanian (agribisnis) memang belum maksimal karena berjalan sendiri-sendiri (tidak menyeluruh). Sebagai contoh belum menyeluruhnya konsep industri agribisnis adalah industri pengolahan (Agroindustri) yang dimana bahan bakunya masih didatangkan dari luar negeri (impor). 
Untuk kasus yang satu ini ada lagi hal yang kurang menyenangkan yaitu adanya  peningkatan produksi pertanian yang tidak diikuti oleh perkembangan industri pengolahan yang berbasis sumberdaya domestik/lokal, sehingga diperlukan pengembangan Agribisnis Vertikal.

2. Bangun Keunggulan Agar Bisa Bersaing

Dalam menjalankan strategi yang satu ini, para pelaku bisa menjalankannya dengan cara:
  • Membangun sistem agribisnis yang akan digerakkan oleh kekuatan inovasi
  • Mengembangkan subsistem hulu dengan cara pembibitan, agro-otomotif, agro-kimia dan juga dengan mengembangkan subsistem hilir dengan mendalami industri pengolahan dan juga membangun jaringan pemasaran secara internasional.

3. Menjadikan Agroindustri sebagai Sektor Utama

Berikutnya, jalankan strategi pemasaran ini dengan mengaitkan agribisnis dengan agroindustri sebagai sektor utama. Agroindustri memang akan menjadi industri yang berkaitan langsung dan tak langsung secara ekonomi dengan komoditas pertanian.
Maka dari itu wujudkan hal ini dengan konsep yang mencakup hubungan komoditas pertanian sebagai bahan baku (input) untuk agroindustri atau dengan menjalankan kegiatan pemasaran dan perdagangan produk akhir agroindustri.

4. Membangun Sistem Agribisnis melalui Industri Perbenihan

Agribisnis memang tak akan bisa dilepaskan dengan industri perbenihan. Bahkan bisa dikatakan bahwa perbenihan merupakan mata rantai terpenting dalam keseluruhan pembentukan atribut produk agribisnis. 
Untuk menjalankan strategi yang satu ini maka beberapa atribut dasar dari produk agribisnis berikut ini haruslah diperhatikan dengan seksama. Atribut dasar dari produk agribisnis ini adalah seperti atribut nilai (ukuran, penampakan, rasa, aroma dan sebagainya), atribut nutrisi (kandungan zat-zat nutrisi) dan serta atribut keamanan dari produk bahan pangan.

5. Buat Industri Pupuk Mendukung Penuh Pengembangan Agribisnis

Selain pembenihan, kegiatan agribisnis juga harus didukung penuh oleh industri pupuk. Sayangnya industri pupuk di Indonesia masih saja terpusat pada satu perusahaan pupuk pemerintah. Padahal untuk mampu mengembangkan agribisnis ini diperlukan sistem networking yang baik secara vertikal (dari hulu ke hilir) maupun horizontal (sesama perusahaan pupuk). Dan salah satu cara untuk bisa mewujudkan hal ini adakah dengan cara penghapusan penggabungan perusahaan pupuk menjadi satu.

6. Jalankan Reposisi Koperasi Agribisnis

Koperasi yang merupakan organisasi bisnis yang dijalankan oleh sekelompok orang untuk mencapai kepentingan bersama memang sangat diperlukan oleh pengembangan agribisnis. Maka dari itu kegiatan agribisnis yang masih menjalankan aktivitasnya sendiri-sendiri perlu mereformasi diri agar lebih fokus pada perwujudan koperasi pertanian atau koperasi agribisnis dengan pelayanan usaha dari hulu sampai ke hilir.

7. Kembangkan Sistem Informasi Agribisnis

Untuk mewujudkan pemasaran agribisnis pertanian yang efektif perlu juga dikembangkan sistem informasi Agribisnis yang mumpuni.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengambangkan sistem informasi agribisnis adalah distribusi, informasi proses, informasi produksi dan informasi pengolahan serta informasi pasar.

8. Membumikan Pembangunan Sistem Agribisnis dalam Otonomi Daerah

Dalam konsep otonomi daerah yang mencanangkan pembangunan Ekonomi Desentralistis-Bottom-up, maka agribisnis harus bisa dan mampu mengandalkan industri berbasis sumberdaya lokal disetiap daerah. Dengan melakukan hal ini maka agribisnis yang ada akan mampu mendorong pembangunan ekonomi nasional.

9. Ciptakan Dukungan Perbankan di Daerah

Kegiatan agribisnis memang membutuhkan pembiayaan dari pihak yang bisa melakukannya, dalam hal ini adalah bank. Maka dari itu untuk mewujudkan pemasaran agribisnis yang baik di daerah maka diperlukan dukungan peranan perbankan sebagai lembaga pembiayaan. Perbankan memang sangat penting untuk menentukan maju mundurnya agribisnis daerah. Sayangnya sampai saat ini alokasi kredit perbankan pada agribisnis daerah ini sangatlah kecil, khususnya pada on farm agribisnis.

10. Pengembangan Strategi Pemasaran

Saat Anda menjalankan pemasaran agribisnis saat ini maka jangan lupa untuk terus mengembangkan atau menumbuhkannya. Mengapa hal ini harus dilakukan? Sebab di masa depan atau di suatu waktu perilaku konsumen tidak akan tetap seperti saat ini. Namun tentunya akan ada perubahan karena faktor keadaan pasar yang heterogen, tren dan hal lainnya. 
Maka dari itu mulai saat ini Anda harus sudah mulai mengembangkan strategi pemasaran dengan cara mengubah paradigma konsep pemasaran lama menjadi konsep menjual apa yang diinginkan oleh konsumen.

11. Manfaatkan Teknologi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Ya, keberadaan teknologi yang tiap hari makin pesat membuat Anda para penggerak agribisnis tak boleh berdiam diri saja. Anda harus ikut aktif memanfaatkan teknologi dalam mendukung pemasaran agribisnis Anda. 
Caranya, Anda bisa menerapkan strategi marketing melalui media sosial, website atau juga via instant messaging yang kini digandrungi masyarakat. 
Selain menerapkan teknologi, jangan lupa juga untuk melakukan pembagunan dibidang Sumberdaya Manusia (SDM) dengan meningkatkan kualitas dan kemampuannya.

12. Kembangkan Pusat Pertumbuhan Sektor Agribisnis

Jangan lupakan juga untuk melakukan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan sektor agribisnis. Lakukan strategi ini dengan mendasarkan pada potensi perkembangan, kawasan kerjasama ekonomi dan juga peta perkembangan komoditas agribisnis.

13. Kembangkan Infrastruktur Agribisnis

Semakin baik infrastruktur dalam aktivitas agribisnis maka semakin baik pula pemasarannya. Maka dari itu para pelaku agribisnis harus bisa menciptakan pengembangan infrastruktur seperti jaringan jalan dan transportasi (laut, darat, sungai dan udara), pelabuhan domestik, pelabuhan ekspor, jaringan listrik, air dan lain-lain.

14. Menerapkan Kebijaksanaan Terpadu Pengembangan

Terakhir, strategi untuk mewujudkan pemasaran agribisnis pertanian yang baik adalah dengan menerapkan beberapa kebijaksanaan terpadu pengembangan yang terdiri dari hal-hal berikut ini, yaitu :
  • Jalankan kebijaksanaan pengembangan produksi dan produktivitas di tingkat perusahaan.
  • Untuk pengembangan seluruh aktivitas usaha sejenis, terapkan juga kebijaksanaan tingkat sektoral.
  • Ciptakan keterkaitan yang mengatur beberapa sektor agribisnis dengan sebuah kebijaksanaan pada tingkat sistem agribisnis.
  • Terakhir, buat dan jalankan kebijaksanaan ekonomi makro dalam industri agribisnis yang mampu mengatur seluruh bentuk kegiatan perekonomian agribisnis langsung maupun tidak langsung.
Demikianlah penjelasan mengenai strategi pemasaran dan pengembangan agribisnis pertanian  dimana setiap poin yang ada harus benar-benar dijalankan dengan baik dan efektif. Tidak lupa juga untuk mensukseskan strategi ini semua pihak yang terlibat dalam industri agribisnis, dari pihak petani hingga pembuat kebijakan agribisnis (pemerintah) harus bersama-sama berjuang dan bergerak mewujudkannya.

REGENERASI PETANI Melalui AGRISITRIPER

REGENERASI PETANI Melalui AGRI SITRIPER

AGRI SITRIPER : Sistem Integrasi Pertanian, Peternakan & Perikanan.
Konsep Pertanian "AgriSitriper" mengajarkan petani menanam Sayuran, Berternak, dan Membudidaya Ikan dalam lahan Pekarangan atau lahan lain yang tidak terlalu luas, menggunakan prinsip cepat dan terpadu, serta pemanfaatan bakteri untuk penyubur tanah.

Jadikan Pemuda Tani sibuk oleh kegiatan pertanian dan jangan biarkan hanya jadi penonton saja. Inilah akar persoalannya karena jika mereka tidak ada pekerjaan maka sangat rawan jadi Pemuda Pengangguran.

Konsep "AgriSitriper" ini dapat diterapkan hanya dengan modal Rp Rp. 1.000.000,-, dan luas lahan berukuran 10 x 10 meter untuk menanam Sayuran, Kandang Ternak, dilengkapi Kolam Terpal.
Dengan teknik dan Standar Operasi Prosedur tertentu maka dalam 40 hari sudah bisa panen untuk sayuran, dan dua bulan sekali untuk ikannya, enam bulan sekali untuk ternaknya.

Untuk hewan ternak, seperti ayam, kambing, dan lainnya akan dipelihara secara terus menerus untuk diternakkan sebagai ketahanan pangan keluarga, dan diambil kotorannya untuk menyuburkan tanah sebagai Pupuk Tanaman.

Untuk menjaga konsep ini tetap berlangsung secara terus menerus sehingga sampai pada tujuan mensejahterakan Pemuda Tani perlu dibentuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP) kerjasama Dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola oleh desa bekerja sama dengan warga.

Konsep "AgriSitriper" ini sangat cocok sekali dengan program dana desa yang memberikan bantuan per desa pada setiap tahunnya. Pembuatan petak lahan "AgriSitriper" bagi warga dapat menggunakan dana ini, dari pada sekadar membangun pintu gerbang Desa.

Dengan adanya penggunaan dana yang produktif ini maka akan membuat warga menjadi mandiri karena mampu memenuhi kebutuhan dari kebun sendiri.

Pemerintah juga dapat menggandeng bahkan "memaksa" Dinas Instansi untuk membeli hasil pertanian cepat petani itu jika berlebih, semisal beras atau sayur bisa didistribusikan ke Pegawai Dinas Instansi.

Konsep "AgriSitriper" ini membuat Pemuda Tani berdaya.









PROBLEM REGENERASI PETANI



Problem Regenerasi Petani
Regenerasi Petani sudah perlu mendapat perhatian sebab jumlah petani terus turun dalam 10 tahun terakhir. Data statistik menunjukkan dalam kurun 2003- 2013 terjadi penurunan jumlah rumah tangga petani sekitar 5,10 juta  (16 persen). Rumah tangga petani di Indonesia pada 2003 berjumlah 31,23 juta dan menurun menjadi 26,14 juta pada 2013. Jumlah rumah tangga petani menurun lantaran yang keluar dari sektor pertanian, meninggal, dan berpindah kerja ke sektor lain lebih besar dibandingkan dengan tenaga kerja baru yang menjadi petani.  
Tiga provinsi yang memberikan sumbangan terbesar terhadap penurunan rumah tangga petani adalah Jawa Tengah (1,31 juta), Jawa Timur (1,14 juta), dan Jawa Barat (1,12 juta). Pesatnya urbanisasi di ketiga provinsi itu diduga sebagai penyebab utama penurunan jumlah rumah tangga petani. Urbanisasi berakibat pada beralihnya sebagian lahan pertanian menjadi daerah permukiman dan fasilitas umum. Angkatan kerja baru juga lebih memilih bekerja di sektor nir-pertanian karena merasa lebih menjanjikan dari sisi upah dan kelayakan kerja.
Masalah regenerasi petani semakin kentara jika dilihat dari penurunan jumlah tenaga kerja muda di pertanian. Jumlah petani usia muda (15-24 tahun) mengalami penurunan lebih besar dibandingkan dengan jumlah petani usia tua. Jumlah petani usia muda pada 2004 sebesar 5,95 juta menurun menjadi 5,02 juta pada tahun 2012 (BPS, 2005 dan 2013). 
Angkatan kerja muda tidak lagi berminat bekerja sebagai petani dan memilih bekerja di sektor lain yang dianggap lebih menjanjikan secara ekonomi. Suatu keputusan logis karena pertanian memang tidak memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi pekerja.
Penurunan jumlah tenaga kerja pertanian di Indonesia berkonsekuensi positif dan negatif bagi pertanian. 
Konsekuensi positifnya: 
Peningkatan luas lahan dan penurunan jumlah petani gurem. Hasil sensus pertanian menunjukkan rerata luas lahan petani meningkat cukup signifikan. Rerata luas lahan pertanian pada 2003 sebesar 0,35 ha menjadi 0,86 ha pada 2013. Jumlah petani gurem menurun dari 19,02 juta pada 2003 menjadi 14,25 juta pada 2013. Keadaan ini memberikan peluang bagi petani untuk meningkatkan pendapatan.
Konsekuensi negatifnya: 
Ketahanan pangan terganggu di Indonesia. Meskipun secara kuantitas jumlah tenaga kerja di pertanian masih relatif besar, produktivitas lahan akan menurun. 
Pertama, sebagian besar petani di perdesaan umumnya sudah berumur tua. Meskipun jumlah mereka besar, produktivitas mereka sudah menurun. Kegiatan pertanian tidak bisa maju karena tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi pertanian.
Kedua, keturunan petani yang memilih bekerja di luar sektor pertanian umumnya adalah keturunan petani yang berhasil. Keberhasilan mereka ditunjukkan dengan kemampuan menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan tinggi. Dengan pendidikan tinggi itu, anak-anak petani tidak mau lagi bertani dan memilih bekerja di sektor lain.  
Alternatif terakhir
Yang tetap menjadi petani akhirnya hanya mereka yang berpendidikan rendah dan kalah bersaing mendapat pekerjaan di luar sektor pertanian. Pertanian dijadikan sebagai alternatif terakhir setelah seseorang tidak bisa mendapat pekerjaan di luar sektor pertanian. Kebijakan pemerintah yang kurang mendukung  kemajuan di sektor pertanian menjadi penyebab utama mereka tidak lagi mau bekerja di sektor pertanian. Keengganan ini pun didukung orangtua yang sebagian besar bercita-cita anak mereka tak bekerja di sektor pertanian.
Ketiga, kegiatan pertanian bagi sebagian besar petani dianggap sebagai pekerjaan sampingan meski mereka mengaku bekerja sebagai petani. Alokasi waktu kerja sebagian besar digunakan untuk kegiatan nir-pertanian. Pada waktu panen, petani ini akan menggarap pekerjaan di pertanian. Namun, pada waktu tertentu mereka memilih bekerja sebagai tukang bangunan, pedagang asongan, atau buruh harian di perkotaan. Pekerjaan yang tak fokus ini menjadi penyebab kurang terurusnya lahan pertanian sehingga memiliki produktivitas rendah.
Masalah regenerasi dapat menjadi hambatan utama untuk implementasi program swasembada pangan di Indonesia. Masalah ini berpangkal pada tidak kompetitifnya upah dan pendapatan di sektor pertanian. Upah tenaga kerja di perdesaan tak ada setengahnya dibandingkan dengan upah tenaga kerja nir-pertanian di daerah perkotaan.
Petani juga berhadapan dengan impor produk pertanian yang berharga lebih rendah. Tak ada perlindungan memadai terhadap kehidupan petani agar dapat bersaing dan menangkal membanjirnya produk pertanian dari luar. Petani seperti dibiarkan berjalan sendiri, bahkan subsidi bagi petani kian berkurang.
Oleh sebab itu, kebijakan yang mendukung peningkatan  kelayakan hidup bagi petani mutlak diberikan agar pertanian tetap  menjadi pekerjaan menarik, khususnya bagi generasi muda. Perlindungan terhadap petani dari produk impor, permainan harga tengkulak, ketertinggalan teknologi juga perlu dilakukan. Tanpa regenerasi yang baik, program swasembada pangan canangan Presiden hanya akan jadi wacana yang tak pernah terwujud.
Penulis : Ngadi – Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
Sumber : Kompas, 27 November 2014